Audit Aset eks BPPN oleh BPK Terganjal Hasil Penilaian
Kamis, 09 Jun 2005 13:45 WIB
Jakarta - BPK hingga saat ini belum bisa melakukan audit atas aset-aset eks BPPN karena belum selesainya hasil penilaian oleh tim dari Ditjen Pajak. BPK juga mengkritik penunjukan tim penilai dari Ditjen Pajak yang dinilai tidak tepat. "Masalahnya dulu itu soal penilaian. Kalau belum ada nilainya, apa yang mesti diaudit," kata Ketua BPK Anwar Nasution usai mengikuti pelantikan Siti Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (9/6/2005).Anwar mempermasalahkan penunjukan tim penilai dari Ditjen Pajak oleh Menkeu karena hal itu dianggap melanggar UU. Sebab yang dapat dipakai oleh BPK sebagai dasar audit adalah hasil penilaian dari penilai independen. "UU-nya mengatakan harus penilai independen. Tidak boleh Pak Hadi Purnomo melakukan penilaian itu karena bukan perusahaan penilai dan bukan independen. Kalau pun aparatnya bagus-bagus, tapi statusnya tidak boleh," kata Anwar. Anwar juga menegaskan komitmen BPK untuk terus mengaudit BPPN karena menjadi sumber permasalahan perbankan nasional. Masalah seperti yang terjadi di Bank Mandiri, menurut Anwar, disebabkan karena pembelian aset kredit eks BPPN. Audit Bank BUMNAnwar juga menyampaikan keinginan BPK untuk mengaudit bank-bank BUMN agar perbankan nasional bisa sehat. Salah satu yang akan terus dilakukan adalah mengaudit program pengadaan sejumlah teknologi informasi (TI) BUMN."Bank kita hancur karena laporan di masa lalu bohong. Kita tahu yang menerima kredit justru banyak dari mereka yang dekat dengan kekuasaan," tegas mantan deputi gubernur senior BI ini. Ditambahkannya, jika BPK tidak masuk untuk melakukan audit, maka perbankan akan sulit menjadi sehat. "Kita tidak bisa membiarkan perbankan tidak sehat-sehat. Kamu tahu, di neraca pendapatan perbankan lebih banyak dari obligasi rekap. Negara kita ini sudah miskin, jadi jangan digarong-garong lagi," tegas Anwar Nasution.
(qom/)











































