Bapepam akan Keluarkan Standar Deviasi Obligasi Korporasi

Bapepam akan Keluarkan Standar Deviasi Obligasi Korporasi

- detikFinance
Kamis, 09 Jun 2005 14:01 WIB
Jakarta - Bapepam akan mengeluarkan penghitungan standar deviasi obligasi korporasi dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan. Standar deviasi ini diperlukan untuk menetapkan batas toleransi tertinggi atau terendah dalam perdagangan reksadana dalam rangka penilaian wajar sesuai pasar atau marked to market."Untuk standar deviasi obligasi korporasi hari ini atau besok keluar," kata Ketua Darmin Nasution di sela-sela sebuah di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (9/6/2005).Standar deviasi obligasi korporasi ini akan didasarkan pada peringkat dan durasi jatuh tempo obligasi itu. Masing-masing peringkat terdiri dari 3 kelompok yakni kelompok peringkat triple A sampai double A, kelompok peringkat single A dan kelompok peringkat triple B sampai double B. Sementara untuk peringkat obligasi di bawah itu peringkat di atas, menurut Darmin, belum akan diatur. Begitu pula untuk obligasi yang statusnya default, Bapepam juga tidak memberikan standar deviasi dalam perdagangannya. "Bagaimana mau diatur untuk yang default karena standar deviasi mereka sangat jauh sekali," ujar Darmin.Selain standar deviasi obligasi korporasi, Bapepam juga sedang menyiapkan pembentukan standar deviasi surat utang negara (SUN). Diharapkan dalam waktu tidak lama, standar deviasi SUN juga bisa keluar. "Jadi nanti ada standar deviasi korporasi dan SUN. Tentu saja untuk SUN yang dibagi hanya durasinya karena tidak ada pemeringkatan," tambah Darmin.Saat ini, lanjut Darmin, Bapepam masih mengumpulkan data-data untuk penetapan standar deviasai SUN. Darmin juga menjelaskan, perdagangan obligasi saat ini bid dan offer tidak sama karena yang diambil hanya rata-rata. Demikian pula untuk SUN, bid dan offer berbeda-beda setiap serinya. Darmin berharap, setelah peraturan standar deviasi keluar, maka pelaku pasar sudah bisa menggunakannya keesokan harinya. Dan jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan atau dilarang menjual reksadana baru. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads