BI Nilai Akuisisi Adira oleh Bank Danamon Langgar BMPK

BI Nilai Akuisisi Adira oleh Bank Danamon Langgar BMPK

- detikFinance
Jumat, 10 Jun 2005 16:13 WIB
Jakarta - Bank Indonesia melayangkan surat teguran kepada manajemen Bank Danamon atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) dalam akuisisi 75 persen saham PT Adira Dinamika Finance. Dalam transaksi itu, BI menilai ada pelanggaran BMPK hingga Rp 574,458 juta. Pelanggaran BMPK itu disampaikan BI kepada manajeman Bank Danamon melalui surat bernomor 7/11/DPwD2/PwB25 tertanggal 31 Mei 2005. Surat rahasia yang berhasil diperoleh detikcomitu, dikirim ke Bank Danamon melalui Direktorat Pengawasan Bank Indonesia. Dalam surat itu disebutkan penyertaan modal ke Adira belum mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan pasal 2 dan pasal 22 ayat 2 Nomor 3/17/PBI/2001 tentang laporan berkala bank umum (LBBU), dengan adanya pelanggaran BMPK maka Bank Danamon dikenakan denda sebesar Rp 650 juta. Sanksi itu dikenakan karena tidak melaporkan pelanggaran BMPK sejak April 2004 hingga April 2005.Namun dengan diterbitkannya PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang BMPK bank umum, maka jumlah penyediaan dana Bank Danamon kepada pihak terkait per Maret 2005 sebesar Rp 1,801 triliun dengan rincian penyediaan dana untuk Adira Rp 1,354 triliun dan pihak lain Rp 413 juta. Dengan melihat permodalan Bank Danamon per Maret yang mencapai 14 triliun maka terdapat BMPK atas penyediaan dana kepada pihak terkait Rp 284,56 juta dan pelampauan BMPK akibat ketentuan sebesar Rp 413 juta. Atas pelanggaran itu BI mewajibkan Bank Danamon membuat rencana tindak yang memuat sejumlah langkah penyelesaian. Dan jika tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka Bank Danamon dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 44 PBI nomor 7/3/2005.Bank Danamon juga dituding telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan tidak melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) saat melakukan akuisisi Adira Finance. Padahal, Bank Indonesia (BI) telah mengirimkan surat ke Bank Danamon tentang pelanggaran BMPK. Tudingan itu dilontarkan anggota Komisi XI DPR Rizal Jalil dalam perbincangan dengan detikcom di Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2005). "Bank Danamon juga membohongi DPR. Karena dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu menyatakan, tidak melanggar BMPK," kata Rizal.Menurut Rizal, Bank Danamon juga melangar pasal 11 ayat 4 tentang BMPK atau investasi. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 50 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 50 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dapat dikenakan ancaman pidana.Mantan pimpinan Danamon yakni Dirut Bank Danamon Francis A Rosario dan Wakil Presdir Bank Danamon Emirsyah Satar yang saat ini menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia, selain terkena ancaman pidana penjara juga dapat masuk daftar orang tercela (DOT).Rizal menduga saat ini ada upaya sistematis dari pihak Bank Danamon untuk tidak mengindahkan surat BI itu dengan menyatakan, terjadi kesalahan metodologis oleh BI dalam perhitungan akuisisi saham sebesar 75 persen Adira Finance oleh Bank Danamon.Apabila BI menerima pernyataan dari Bank Danamon itu, kredibilitas BI sebagai otoritas perbankan perlu dipertanyakan. "Kalau ini diterima, setiap waktu terjadi pembobolan bank karena BI terlalu lemah dan bisa diajak negosiasi," kata Rizal. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads