Akuisisi Adira Finance
Bank Danamon Akui Langgar BMPK
Jumat, 10 Jun 2005 16:43 WIB
Jakarta - Bank Danamon mengakui telah terjadi pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) dalam akuisisi 75 persen saham PT Adira Dinamika Finance. Pelanggaran itu terjadi akibat interpretasi yang berbeda terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI)."Memang benar kami sudah menerima surat dari BI Jumat minggu lalu," kata Wapresdir Bank Danamon Jerry Ng kepada detikcom, Jumat (10/6/2005). Seperti diketahui, BI melayangkan surat teguran kepada manajemen Bank Danamon dalam pelanggaran BMPK melalui surat bernomor 7/11/DPwD2/PwB25 tertanggal 31 Mei 2005. Dalam surat itu disebutkan penyertaan modal ke Adira belum mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Dalam transaksi itu, BI menilai ada pelanggaran BMPK hingga Rp 574,458 juta. Namun setelah diterbitkannya PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang BMPK bank umum, maka jumlah penyediaan dana Bank Danamon kepada pihak terkait per Maret 2005 sebesar Rp 1,801 triliun dengan rincian penyediaan dana untuk Adira Rp 1,354 triliun dan pihak lain Rp 413 juta. Dengan melihat permodalan Bank Danamon per Maret yang mencapai 14 triliun, maka terdapat BMPK atas penyediaan dana kepada pihak terkait Rp 284,56 juta dan pelampauan BMPK akibat ketentuan sebesar Rp 413 juta. Jerry Ng tidak membantah angka-angka yang disebutkan dalam surat BI tersebut. "Iya, angka-angka yang disebut itu benar," katanya.Selanjutnya, berdasarkan pasal 2 dan pasal 22 ayat 2 Nomor 3/17/PBI/2001 tentang laporan berkala bank umum (LBBU), dengan adanya pelanggaran BMPK, maka Bank Danamon dikenakan denda sebesar Rp 650 juta. Sanksi itu dikenakan karena tidak melaporkan pelanggaran BMPK sejak April 2004 hingga April 2005.Menurut Jerry, Bank Danamon sudah melakukan pertemuan dengan BI terkait permasalahan pelanggaran BMPK itu. Jerry menambahkan, tidak dilaporkannya pelanggaran BMPK itu semata-mata karena terjadinya interpretasi yang berbeda terhadap PBI, padahal transaksi itu sudah lama dilaksanakan. Mengenai denda sebesar Rp 650 juta, Jerry menegaskan pihaknya akan memenuhi ketentuan BI tersebut.Dalam surat yang dilayangkan BI itu juga disebutkan, dengan mengacu pada pasal 24 dan 25 PBI No 7/3/PBI/2005, Bank Danamon diwajibkan menyusun dan menyampaikan rencana tindak yang memuat sejumlah langkah. Langkah-langkah penyelesaian itu pertama, untuk pelanggaran BMPK dengan target waktu penyelesaian paling lambat 1 bulan sejak rencana tindak disampaikan ke BI. Rencana tindak itu harus diterima BI paling lambat 1 bulan sejak terjadinya pelanggaran atau diterimanya surat BI ini. Kedua, penyelesaian untuk pelampauan BMPK dengan target waktu penyelesaian paling lambat 18 bulan sejak rencana tindak disampaikan ke BI. Rencana tindak BI ini harus disampaikan ke BI paling lambat 3 bulan sejak diberlakukannya ketentuan baru.Atas permintaan itu, Jerry menegaskan, Bank Danamon berjanji untuk memenuhinya. "Dalam jangka waktu yang ditentukan, kita akan memenuhinya," tegas Jerry Ng.
(qom/)