Bank Danamon Terus Berupaya Penuhi Ketentuan Bank Indonesia

Bank Danamon Terus Berupaya Penuhi Ketentuan Bank Indonesia

- detikFinance
Senin, 13 Jun 2005 18:30 WIB
Jakarta - Manajemen Bank Danamon saat ini terus berusaha memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait transaksi penyertaan modal pada Adira Finance, yang dianggap melebihi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)."Dalam melakukan transaksi penyertaan modal pada Adira Finance, kami selalu berkonsultasi dengan para penasihat independen kami, baik keuangan maupun hukum. Namun kami berprinsip, setiap tindakan kami harus selalu mengutamakan dan memenuhi segala ketentuan Bank Indonesia maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," jelas Jerry Ng, Wakil Direktur Utama Bank Danamon dalam keterangan persnya, Senin (13/6/2005). Dalam kesempatan tersebut, Jerry menegaskan, manajemen Bank Danamon tengah memberikan klarifikasi kepada Bank Indonesia mengenai rincian penyertaan Bank Danamon pada Adira Finance. Sejak menerima surat dari Bank Indonesia tertanggal 31 Mei 2005 mengenai investasi Bank Danamon, pihak Bank Danamon telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan Bank Indonesia dalam upaya menyelesaikan transaksi akuisisi sesuai dengan peraturan yang ada dan dalam waktu yang ditentukan. Selanjutnya Jerry Ng menjelaskan, pada tanggal 8 April 2004 Bank Danamon melaksanakan akuisisi sebesar 75 persen saham PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance), dengan nilai Rp 850 miliar. Di mana Rp 18 miliar disimpan di dalam escrow account, sehingga nilai penyertaan adalah sebesar Rp 832 miliar. Transaksi tersebut telah dilaporkan kepada Bapepam melalui surat tertanggal 12 April 2004. Berikutnya, Bank Danamon membuat perjanjian untuk mendapatkan hak opsi untuk membeli (call option) tambahan saham Adira Finance sebesar 20 persen sebagai strategi jangka panjang untuk memiliki tambahan saham di Adira Finance. Untuk itu, Bank Danamon telah membayar premi opsi sebesar Rp 186,87 miliar. Sedangkan harga yang diperjanjikan untuk dibayarkan pada saat pelaksanaan hak adalah sebesar Rp 269 miliar.Dari premi opsi yang telah dibayarkan, Rp 30 miliar disimpan di dalam escrow account yang akan dikembalikan kepada Bank Danamon apabila pelaksanaan hak tersebut dilakukan sebelum jangka waktu 30 bulan semenjak penandatanganan perjanjian tersebut. Di dalam perjanjian tersebut, kata Jerry Ng, Bank Danamon hanya dapat melaksanakan hak tersebut setelah diperolehnya persetujuan Bank Indonesia atas penyertaan lanjutan tersebut. Transaksi ini telah dilaporkan oleh Bank Danamon kepada Bapepam melalui surat No B.168-DIR tertanggal 16 April 2004. "Sejalan dengan penambahan keuntungan, maka total modal Bank Danamon terus meningkat. Sedangkan pada waktu yang bersamaan, nilai premi opsi harus dikurangkan dengan Rp 30 miliar yang berada di escrow account. Jumlah opsi yang dimiliki oleh Bank Danamon adalah sebesar 20 persen dan bukan 25 persen, dengan harga yang akan dibayarkan pada saat pelaksanaan opsi (Exercise Price) sebesar Rp 269 miliar. Dengan amortisasi goodwill sejak April 2004, maka nilai penyertaan kami juga jauh menurun," lanjutnya. Ditambahkannya, dengan kondisi tersebut, pihak manajemen yakin Bank Danamon akan dapat menyelesaikan permasalahan selisih nilai BMPK ini sesuai dengan koridor peraturan ketentuan Bank Indonesia yang ada, dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Bank Danamon per Maret 2005 telah berhasil membukukan laba bersih (tidak diaudit) sebesar Rp 640 milyar. Rasio pemberian kredit (LDR) Bank Danamon per kuartal pertama 2005 mencapai 76 persen dengan rasio kecukupan modal (CAR) 29,4 persen."Mengacu pada arahan Bank Indonesia, manajemen Bank Danamon akan terus melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan segala hal terkait dengan transaksi penyertaan modal pada Adira agar sesuai dengan prinsip, kaidah dan aturan yang berlaku. Kami yakin Bank Danamon akan terus dapat memperbaiki kinerjanya secara berkelanjutan dengan tetap berpegang teguh pada asas prudential banking," tutur Jerry Ng. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads