Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengungkapkan, saat ini Minna Padi belum mengajukan rencana tersebut kepada OJK selaku regulator.
"Tanya ke sana (Minna Padi) kalau di kita (OJK) ada pengajuannya pasti diproses, apalagi kita akan launching electronic submission yang bisa dipantau. Kalau mereka ngomong begitu, tapi tidak pernah menyampaikan kenapa tanya ke OJK," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minna Padi memang berencana untuk membeli saham Muamalat. Nantinya PADI sendiri akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rangka penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dalam keterbukaan informasinya, rencana Bank Muamalat untuk mengeluarkan saham baru melalui HMETD, maka Minna Padi Investama Sekuritas bermaksud untuk menjadi pemegang saham dengan cara bertindak sebagai pembeli siaga dalam HMETD
Adapun nilai transaksi untuk akuisisi melalui proses HMETD itu sebesar Rp 4,5 triliun. Sementara jumlah saham Bank Muamalat yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh Bank Muamalat. PADI sendiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Muamalat. (ang/ang)