Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, kesembilan bank tersebut tersebar di sejumlah provinsi yakni DKI Jakarta 1 bank, Jawa Timur 2 bank, Sumatera Utara 1 bank, Riau 1 bank, Banten 1 bank, Bali 1 bank, Sumatera Barat 1 bank dan Jawa Tengah 1 bank.
"Ini artinya, LPS telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 36,8 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 6.585 rekening," kata Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir November 2017 mencapai Rp 86,81 triliun atau tumbuh 18,9% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 73,01 triliun (posisi November 2016). Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,9% berupa penempatan investasi, yaitu sebesar 84,12 triliun.
Selama pembayaran klaim pada tahun 2017, terdapat 1.292 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.
Hanya ada 19 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin. (dna/dna)











































