Pasar Sekunder SUN Indonesia Belum Selikuid Pasar di Asia

Pasar Sekunder SUN Indonesia Belum Selikuid Pasar di Asia

- detikFinance
Rabu, 15 Jun 2005 11:37 WIB
Jakarta - Perkembangan pasar sekunder surat utang negara (SUN) memang cukup pesat. Namun bila dibandingkan pasar sekunder negara lain di Asia, pasar Indonesia masih relatif belum likuid. Hal tersebut dapat dilihat dari turn over ratio pada tahun 2004 yang mencapai 1,31. Padahal di Malaysia mencapai 1,82; Thailand 2,03; Singapura 3,15; Jepang 5,38.Demikian Deputi Gubernur BI Aslim Tadjudin dalam sambutannya saat peresmian implementasi Master Repurchase Agreement (MRA) di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Aslim menjelaskan, pasar sekunder SUN yang belum berkembang, ditandai juga dengan pasar repo yang belum berkembang juga. Di negara maju, volume transaksi repo dapat mencapai 10 hingga 40 persen dari total volume transaksi. Sementara di Indonesia hanya mencapai 3 persen dari volume transaksi. "Salah satu cara yang merupakan best market practices dalam meningkatkan transaksi repo adalah dengan MRA. Dengan transaksi repo, likuiditas pasar diharapkan meningkat, karena repo dapat memperpendek maturity," urai Aslim. Transaksi repo adalah transaksi penjualan obligasi, dengan perjanjian yang memberi hak penjual untuk membeli kembali obligasi tersebut dalam jangka waktu tertentu. Adapun MRA adalah satu perjanjian induk di mana terdapat seluruh klausul legal yang akan diikuti pihak-pihak yang akan melakukan transaksi repo.Pasar repo yang aktif, menurut Aslim, dapat mendukung tercapainya stabilitas sistem keuangan. Repo juga sangat bermanfaat bagi perbankan dalam mengelola kas harian, di samping bank dapat memperoleh likuiditas dengan melakukan transaksi repo. Bank Indonesia sebagai agen lelang SUN, sudah meningkatkan infrastruktur di antaranya dengan menggunakan Scripless Securities Setlement System(BI-SSSS) sebagaimana diatur dalam surat edaran BI No 6/1/DPM. BI juga telah mengeluarkan surat edaran No 7/10 tanggal 31 Maret 2005 mengenai penyempurnaan laporan keuangan perbankan. Bank berkewajiban membuka informasi atas transaksi repo dalam neraca keuangan baik triwulan maupun bulanan. Implementasi MRAImplementasi MRA ditandai dengan penandatanganan MRA antara beberapa anggota Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yakni Bank Mandiri dan Deutsche Bank, Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank (SCB), SCB dan Bank Danamon, SCB dan Bank Permata. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads