Danamon Diberi Waktu Maksimal 2 Bulan Selesaikan Kasus BMPK
Rabu, 15 Jun 2005 12:05 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan waktu maksimal dua bulan kepada Bank Danamon untuk menyelesaikan pelanggaran BMPK sebesar Rp 575 miliar atau 7,36 persen atas penyertaan modalnya di PT Adira Dinamika Finance. Hal tersebut ditegaskan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di sela-sela raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2005)."Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena sifatnya pelanggaran, maka Bank Danamon harus membuat action plan selama satu bulan serta implementasinya satu bulan. Jadi maksimum selama 2 bulan harus terselesaikan," kata Siti Fadjrijah.Ia menjelaskan, sejak tahun 2003, Bank Danamon sudah mengajukan penyertaan di Adira. Namun BI menolak proposal tersebut karena ada potensi terjadi pelanggaran BMPK. Akan tetapi pada Maret 2004, Bank Danamon mengeluarkan subt debt valas untuk menambah modalnya. Selanjutnya pada April 2004, ada perjanjian jual beli saham antara Bank Danamon dan Adira dengan nilai transaksi sebesar Rp 832 miliar. "Transaksi itu tidak melanggar BMPK, tapi persetujuan dari BI belum ada," tegas Siti Fadjrijah. Atas transaksi itu, pada Mei 2004, BI melakukan pemeriksaan kepada Bank Danamon. Dan pada semester II 2004, manajemen melaporkan adanya call option sebesar 20 persen dari nilai transaksi sebesar Rp 832 miliar itu. "Call option inilah yang kita anggap melanggar BMPK. Makanya kita telah mengirimkan surat kepada Bank Danamon 31 Mei 2005," urai Siti Fadjrijah.Sementara Ketua Bapepam Darmin Nasution meminta manajemen Bank Danamon untuk memberikan laporan transaksi itu kepada Bapepam. "Transaksi material kan harus dilaporkan. Buat kita, Bank Danamon harus disclosure kepada kita," kata Darmin di Gedung Depkeu.Bapepam akan melaporkan ke Bank Indonesia bila ada aturan pasar modal yang dilanggar berdasarkan laporan itu. Tapi Darmin menyerahkan sepenuhnya masalah pelanggaran BMPK ini kepada BI. Hal itu mengingat pelanggaran yang dilakukan Bank Danamon adalah menyangkut aturan BI tentang prinsip kehati-hatian bank."Kita tidak berwenang mengurusi pelaksanaan aturan yang asalnya dari BI. Aturan yang ada di BI mengenai prudential banking tetap menjadi dasar. Biarlah BI yang mengambil keputusan," kata Darmin.
(qom/)











































