Tak Mau Obral
BI Gagal Lagi Jual Bank Indover
Rabu, 15 Jun 2005 13:10 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali gagal mendivestasi kepemilikan sahamnya di Bank Indover dan Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia). Berdasarkan UU Bank Indonesia, BI harus melepas kepemilikan saham di anak perusahaan paling lambat 2009."Kita tidak akan melakukan divestasi anak perusahaan dengan cara obral," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Burhanuddin menyebutkan, untuk divestasi Bank Indover, BI telah menetapkan 3 hal yang harus menjadi acuan. Pertama, divestasi bukan dengan cara menjual secara obral. Kedua, divestasi harus tetap memperhatikan identitas hubungan Indonesia-Belanda. Ketiga, dengan adanya divestasi diharapkan Bank Indover bisa berjalan semakin baik karena menjadi kehormatan bagi Indonesia untuk mendapatkan izin mendirikan bank di zona Eropa.Sementara Ketua Tim Pelaksana Divestasi Bank Indover, Aslim Tadjudin menyebutkan, pada Oktober 2003, berdasarkan masukan dari penasihat keuangan yakni Price WaterhouseCooper (PWC), maka sebelum dilakukan divestasi, Bank Indover perlu direstrukturisasi. Caranya dengan memisahkan antara aset yang baik dan buruk, aset yang buruk dimasukkan dalam Indoplus BV.Pada Maret 2004, BI kembali melaksanakan proses penawaran terhadap Bank Indover. Dari 15 calon investor, akhirnya hanya satu investor yang berminat yakni Crosby. Sayangnya, penawaran Crosby sangat rendah yakni hanya 124 juta euro. Padahal BI menginginkan harga 258 juta euro. Selain itu, Crosby juga tidak bisa menjamin pengembalian deposit Bank Indonesia yang ada di Indover. Divestasi AskrindoUntuk Askrindo, divestasi belum bisa dilakukan karena BI masih perlu membicarakan lebih detail dengan pemerintah yang juga memiliki 45 persen saham. BI saat ini memiliki 55 persen saham Askrindo.Apalagi, menurut Aslim, sejalan dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) keberadaan asuransi penjamin kredit seperti Askrindo sangat dibutuhkan. "Bagi BI, tetap berkeinginan melepas saham Askrindo untuk memenuhi UU," tegas Aslim. Selama tahun 2004, Askrindo mencatat laba sebelum pajak Rp 91,45 miliar, dengan total aset Rp 1,65 triliun dan nilai investasi Rp 731 miliar. Ketua Komisi XI DPR RI Paskah Suzetta menegaskan, BI harus mematuhi ketentuan UU untuk melepas kepemilikan sahamnya di Indover maupun Askrindo sebelum 2009. Untuk Indover, Paskah berharap saham BI dapat dibeli oleh bank-bank domestik. Sedangkan untuk saham BI di Askrindo, menurut Paskah, bisa saja dijual kepada pemerintah daerah yang berminat. "Jadi, untuk Askrindo, saham BI-lah yang harus dilepas. Sedang saham pemerintah tetap dipertahankan," tegas Paskah Suzetta.
(qom/)











































