DPR Desak Pelanggaran BMPK Danamon Diberi Sanksi Pidana

DPR Desak Pelanggaran BMPK Danamon Diberi Sanksi Pidana

- detikFinance
Rabu, 15 Jun 2005 14:40 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR mendesak kasus pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) Bank Danamon langsung diserahkan ke penyidik untuk mendapat sanksi pidana. Sementara BI terus mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus pelanggaran BMPK itu. "Untuk membuat efek jera, akan lebih baik jika kasus pelanggaran BMPK langsung diserahkan ke penyidik untuk diproses secara pidana," kata anggota DPR Rama Pratama saat raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2005).Menanggapi permintaan dari anggota DPR ini, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah mengatakan, BI saat ini masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelanggaran BMPK oleh Bank Danamon. Menurut Fadjrijah, jika ditemukan tindak pidana, maka penerapan sanksinya mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung, Kapolri dan BI. Sedangkan jika tidak ditemukan tindak pidana, maka sanksinya hanya bersifat sanksi administratif. Selain itu, lanjut Fadjrijah, BI juga terus melakukan fit and proper test manajeman Bank Danamon. Ditegaskan, fit and proper test tidak hanya dilakukan pada saat seseorang akan menjabat maupun pada saat menjabat. Opsi PenyelesaianFadjrijah juga memberikan 2 opsi penyelesaian kasus pelanggaran BMPK Bank Danamon saat membeli saham PT Adira Dinamika Finance. Opsi itu adalah melalui penambahan modal atau melepas call option-nya."Opsi penyelesaian tergantung mereka. Action plan lagi dibahas. Bank Danamon harus membuat program penyelesaian BMPK," kata Fadjrijah. Mengenai sanksi, BI saat ini telh memberikan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 650 juta, yang langsung dipotong dari rekening Bank Danamon di BI. Soal batas waktu penyelesaian selama 2 bulan, Fadjrijah yakin Bank Danamon akan bisa memenuhinya. "Saya yakin mereka akan penuhi ketentuan BI," tegas Fadjrijah. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads