Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Pungky Purnomo Wibowo, menjelaskan setiap perusahaan yang ingin memiliki fasilitas pembayaran dengan fitur QR code harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran.
"Jadi kalau Anda ingin mempunyai izin Qr Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan, karena kita akan assessment (lakukan penilaian) bagaimana kemampuan teknologi QR Code yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Pungki ditemui di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini dalam menjawab kebutuhan teknologi, kebutuhan pasar, biar selalu efisien. Tapi kita harus perhatikan, lebih aman dan sistemnya andal," jelasnya.
Sementara itu untuk Go-Jek sendiri, Pungky mengaku pihaknya sedang melakukan penilaian terhadap sistem pembayaran dengan QR Code. Kendati begitu Pungky masih enggan merinci kapan izinnya bisa keluar.
"Enggak mau jawab aku (kapan izinnya). Kita assessment dengan baik," katanya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Sugeng, juga menambahkan saat ini BI sedang mengkaji aturan terkait dengan QR Code. Hanya saja sekarang masih mengacu pada PBI Nomor 18 Tahun 2016.
"Ke depan nanti intinya ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR Code. Nanti semua harus sesuaikan dengan QR Code BI," jelas dia.
Kendati begitu, Sugeng tak mau mengatakan apakah sistem pembayaran Go-Pay telah sesuai dengan aturan BI atau tidak saat ini atau tidak. Dia hanya mengatakan, semua sistem pembayaran tersebut harus mengikuti aturan QR Code Bank Indonesia.
"Semua harus menyesuaikan ke aturan QR Code BI," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, BI telah meminta pihak Go-Jek untuk menghentikan kegiatan penerimaan pembayaran via Go-Pay menggunakan QR Code di merchant.
Dalam suratnya yang diterbitkan 11 Januari 2018, pihak BI menyatakan setelah melakukan evaluasi dinyatakan kegitan uji coba penerimaan pembayaran via Go-Pay dengan menggunakan Static dan Dynamic QR tidak sesuai kriteria uji coba. Kegiatan tersebut malah dianggap peluncuran suatu produk baru.
BI kemudian meminta Go-Jek untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah diterbitkan surat tersebut. Penghentian kegiatan tersebut diminta untuk dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti dokumen penghentian yang telah diverifikasi oleh satuan kerja Go-Jek, antara lain Unit Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Internal.
Selanjutnya pihak BI minta agar dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran Go-Jek senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh BI. (dna/dna)