General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta menjelaskan ada beberapa tahap untuk menutup kartu kredit tersebut. "Untuk tutup kartu ya harus diselesaikan tagihannya, harus dibayar lunas dulu, tidak bisa tiba tiba tagihan banyak terus mau tutup kartu," kata Steve saat dihubungi detikFinance, Rabu (17/1/2018).
Dia menjelaskan, hal ini karena kartu kredit adalah fasilistas pinjaman yang diberikan berupa kartu. Steve menjelaskan, kartu kredit bukanlah uang bonus yang diberikan oleh bank yang bisa ditutup sewaktu-waktu yang bisa ditutup tanpa harus membayar tagihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun limit kartu kreditnya besar, jangan jadikan itu sebagai uang tunai. Tetap anggap sebagai kartu kredit yang kita gunakan dan bulan depan ada kewajiban untuk membayarnya," kata Steve.
Kemudian pemilik kartu juga diimbau untuk tidak sekali-kali meminjamkan kartu kredit kepada teman ataupun saudara. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu. Selain itu, pemegang juga diminta tidak memberikan nomor PIN dan nomor CVV kepada orang lain.
"Jangan sekali-kali kasih pinjam kartu ke orang lain, meskipun itu keluarga atau teman dekat, karena kartu kredit itu sifatnya pribadi," ujarnya. (dna/dna)