Kepala Departemen Manajemen Risiko, Eni V. Panggabean, mengatakan, bahwa semua pihak yang mengeluarkan layanan QR code harus mendapatkan perizinan BI terlebih dahulu. Sebab dalam layanan tersebut mengandung dana masyarakat yang harus dilindungi.
"Kalau QR code kan kanal pembayaran di situ terkandung uang yang harus dilindungi. Untuk itu QR code harus memenuhi beberapa hal dan harus melalui persetujuan BI," tuturnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya setiap kalau kita baut standar tentu harus bersedia sesuaikan dengan standar yang baru. Kemudian sistemnya harus robas artinya aman untuk nasabah dan unsur perlindungan konsumen," terangnya.
BI akan menyempurnakan Peraturan BI tentang uang elektronik yang di dalamnya juga mengatur tentang QR code. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Menurut Eni sudah ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan izin untuk pelayanan QR code. Namun perizinan tersebut masih dalam proses.
"Sudah ada banyak juga yang mengajukan ada yang sudah jalan. Kami tidak bisa sebutkan siapa," tukasnya. (dna/dna)











































