BI Perbarui Aturan Transaksi dan Kredit Valas Bank
Kamis, 16 Jun 2005 10:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh bank. Aturan yang tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/14/PBI/2005 ini, salah satunya dimaksudkan untuk menekan kegiatan spekulasi.Dengan dikeluarkannya aturan ini, maka PBI No 3/3/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh bank tidak berlaku lagi. BI menilai perlu dilakukan penyempurnaan atas PBI No 3 tahun 2001 ini dalam rangka membuat ketentuan yang tidak menghambat kegiatan produktif dan sejalan dengan perkembangan terakhir dalam pasar keuangan.Dalam pengumumannya Kamis (16/6/2005), BI menjelaskan, sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia telah mempercepat perkembangan dan terintegrasinya pasar keuangan Indonesia dengan pasar keuangan global.Salah satunya adalah meningkatnya transaksi rupiah antarbank serta pemberian kredit valas yang diikuti dengan kegiatan spekulasi. Hal itu dinilai menimbulkan gejolak nilai tukar rupiah sehingga menghambat pencapaian kestabilan rupiah dan sistem keuangan. Untuk itu, BI menilai perlu ada pengaturan dan pembatasan transaksi rupiah guna menjamin integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Tujuan lainnya adalah meminimalkan hal-hal yang menghambat kegiatan produktif bagi perekonomian Indonesia. Beberapa aturan yang ada dalam PBI ini, antara lain bank dilarang melakukan sejumlah transaksi dengan pihak asing. Transaksi yang dilarang itu diantaranya: pemberian kredit dalam rupiah atau valas, penempatan dalam rupiah, pembelian surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan pihak asing, tagihan antar kantor dalam rupiah dan valas, penyertaan modal dalam rupiah.Bank juga dilarang mentransfer rupiah ke rekening yang dimiliki pihak asing dan atau yang dimiliki secara gabungan. Pihak asing yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah: WNA, badan hukum asing atau lembaga asing, WNI yang memiliki status penduduk tetap negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, kantor bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia serta kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia. Bank juga dilarang melaksanakan transfer rupiah kepada pihak bukan asing di luar negeri. Aturan tersebut di atas berlaku pula terhadap transaksi sejenis berdasarkan prinsip Syariah.Untuk larangan kredit itu tidak berlaku terhadap kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi sejumlah syarat, kartu kredit, kredit konsumsi yang digunakan dalam negeri, cerukan intra hari rupiah dan valas yang didukung dokumen-dokumen yang otentik serta pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh pihak asing yang pembayarannya dijamin oleh prime bank.Pembatasan TransaksiBank juga dibatasi dalam melakukan sejumlah transaksi dengan pihak asing yakni transaksi derivatif jual dan beli valas terhadap rupiah. Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif valas terhadap rupiah dengan pihak asing sampai jumlah tertentu yakni US$ 1 juta atau ekuivalennya. Pembatasan itu berlaku untuk setiap transaksi individual maupun posisi masing-masing transaksi derivatif jual dan beli per bank. BI akan mengenakan sejumlah sanksi bagi bank yang melakukan pelanggaran sejumlah aturan di atas. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi adminstratif berupa terguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 10 persen dari nilai nominl transaksi yang dilanggar. Total kewajiban membayar untuk sanksi itu maksimal Rp 27 miliar dalam satu tahun kalender.
(qom/)











































