Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menjelaskan, sebagai regulator industri keuangan OJK membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.
"Untuk masyarakat yang masih ragu-ragu, OJK punya layanan di nomor 157. Di sini, masyarakat bisa mengetahui apa saja terkait investasi. Mulai dari perusahaannya terdaftar atau tidak di OJK, apakah terindikasi investasi bodong atau tidak. Sampai boleh menanyakan jumlah imbal hasil yang sesuai," kata Tirta dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2018, di Ballroom Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, seperti ditulis Minggu (21/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tirta, layanan 157 ini diharapkan bisa menjadi sarana konsultasi masyarakat agar lebih mudah. Karena, tidak perlu mendatangi kantor OJK untuk mendapatkan informasi terkait investasi tersebut.
Tirta menjelaskan, dalam berinvestasi masyarakat harus memperhatikan apakah perusahaan tersebut kredibel dan memperhatikan apa saja yang dijanjikan oleh perusahaan investasi tersebut.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji-janji perusahaan investasi yang terlalu berlebihan. Karena investasi yang normal tidak berlebihan. Kan ada istilah high risk high return ini juga harus diperhatikan," ujar Tirta.
Menurut dia, ini memang masih menjadi masalah di Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang dijanjikan penipu.
"Masyarakat masih ingin cepat kaya, dan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Jangan salah, korban penipuan berkedok investasi ini tak hanya dari kalangan kurang terpelajar tapi juga orang berpendidikan, jadi ini PR kita," ujarnya.
Dia mengatakan, OJK bersama satgas waspada investasi bekerja sama dengan lembaga terkait untuk gencar mengedukasi masyarakat terkait investasi bodong ini. (ara/ara)











































