Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan beberapa jurus agar tata kelola fintech tetap dalam koridor yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness).
"Kami mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan mengarahkan lembaga jasa keuangan agar dapat meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech," tambah dia.
Sementara itu, menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK juga melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.
Melengkapi berbagai upaya tersebut, OJK terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan melalui pengembangan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel.
"Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus kita optimalkan lagi," tukas Wimboh. (eds/eds)