Perencana keuanga, Eko Endarto menjelaskan sebenarnya tiap aset mulai dari rumah sampai kendaraan bisa diasuransikan. Nah, untuk rumah biasanya asuransinya adalah untuk kebakaran namun diperluas dengan proteksi untuk gempa, begitupun dengan kendaraan.
"Jadi memang harus ada perluasan dari produk asuransi yang dibeli. Agar jika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, kerusakan bisa ditanggung oleh asuransi. Kalau produknya yang standar saja ya kan ada aturannya tidak bisa di-cover," kata Eko saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RI Punya Rumah Anti Gempa, Begini Bentuknya |
"Harus sesuai kebutuhan memang, karena jika tidak akan mubazir. Yang penting kan untuk kebakaran sampai pencurian. Untuk gempa bumi juga perlu diperhatikan apakah wilayah tersebut rawan terjadi gempa atau tidak," ujarnya.
Menurut Eko, dengan asuransi bukan berarti akan mendapatkan keuntungan ketika mengajukan klaim. Asuransi hanya menjadi alat untuk pengalihan risiko, karena misalnya rumah yang rusak akan ditanggung biayanya oleh asuransi.
"Asuransi itu bukan untuk cari keuntungan, hanya pengalihan risiko, bukan tiba-tiba rumah rusak terus langsung jadi kembali seperti semula," kata dia.
Eko menjelaskan, setiap aset baik rumah atau kendaraan yang diasuransikan memiliki penilaian tertentu dari pihak asuransi. Ini untuk menghitung berapa banyak uang premi dan pertanggungan yang harus dibayar oleh pemohon asuransi.
Baca juga: Ini Dia Deretan Bunker Mewah Tahan Gempa |