Jika rumah-rumah tersebut telah memiliki asuransi, apakah akan ditanggung oleh pihak asuransi?
Ketua umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menjelaskan setiap rumah atau kendaraan termasuk mobil dan motor yang membeli asuransi kebakaran atau asuransi kendaraan yang diperluas dengan perlindungan gempa, maka pihak asuransi akan memberikan uang pertanggungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, di dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, gempa bumi memang dikecualikan dari polis. Sehingga, jika pemilik rumah yang mengasuransikan tempat tinggalnya harus membeli perluasan.
"Seluruh kerusakan akibat gempa akan mendapatkan penggantian dari pihak asuransi. Tapi harus ada perluasan dulu," kata dia.
Dia menjelaskan, besar penggantian tergantung berapa nilai pertanggungan yang tertera di polis asuransi kebakaran untuk rumahnya atau asuransi untuk kendaraan.
(zlf/zlf)











































