Begini Caranya Agar Mobil Ditanggung Asuransi karena Gempa

Begini Caranya Agar Mobil Ditanggung Asuransi karena Gempa

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2018 10:47 WIB
Begini Caranya Agar Mobil Ditanggung Asuransi karena Gempa
Foto: (Denita-detikcom)
Jakarta - Bencana gempa bumi bisa terjadi kapan saja, hal ini membuat kita harus tetap waspada dan mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi untuk rumah maupun kendaraan.

Marketing Communication PT Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Tonny Paolo mengungkapkan, kejadian gempa bumi kemarin, menjadi pembelajaran untuk masyarakat yang memiliki kendaraan. "Karena kita tidak tahu kondisi mobil yang diparkir kejatuhan benda akibat gempa yang menyebabkan kebakaran atau ledakan," kata Tonny saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/1/2018).

Dia menjelaskan, untuk asuransi kendaraan akibat ledakan atau kebakaran dari gempa dan produk itu adalah perluasan dari jaminan yang ada sebelumnya. Jadi intinya, melengkapi perlindungan yang sudah dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian untuk mendapatkan asuransi dengan perluasan perlindungan gempa untuk kendaraan, syaratnya melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Kemudian pihak asuransi akan melakukan survei terlebih dulu untuk memastikan kondisi kendaraan maupun properti yang diasuransikan.

Begitupun dengan klaim, caranya menghubungi call center 24 jam asuransi MAG. Kemudian call center akan membantu mengarahkan prosedur klaim. "Klaim MAG sangat mudah dan Tidak berbelit belit asalkan memenuhi dokumen pendukung untuk melakukan klaim. Misalkan untuk kendaraan SIM, STNK, Polis kendaraan, form (bisa diunduh) melalui web MAG, dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia.

Tonny menjelaskan, untuk premi cukup terjangkau karena akan diliat dari umur kendaraan, peruntukan kendaraan. Begitu juga dengan properti. "Mengenai biaya pertanggungan akan dilihat seberapa rusak/ ringsek kendaraan atau properti," imbuh dia.



Public Relation Asuransi Astra, Rudi menjelaskan mobil yang sudah diasuransikan dan ditambahkan dengan perluasan gempa bumi pasti ditanggung oleh asuransi.

Namun jenis asuransinya juga harus comprehensive dan bukan total loss only (TLO). Kemudian penentuan premi asuransi mobil itu tergantung dari jenisnya, tambahan perluasan, harga mobil dan wilayah mobil berasal.

"Sekarang otoritas membagi rate premi jadi 3 wilayah yang berdasarkan profil risiko. Jadi perhitungannya tidak bisa digeneralkan, harus berdasarkan kasus per kasus," kata Rudi.

Dia menjelaskan, untuk Garda Oto, saat ini bisa dibeli secara digital melalui gardaoto.com. Kemudian setelah membeli asuransi lewat online, tinggal download aplikasi Garda mobile otocare, jadi klaim bisa lewat handphone.

"Untuk klaim tidak perlu ke mana-mana, semua sudah diurus oleh petugas Garda Oto dan mereka akan datang ke tempat tertanggung," imbuh dia.

(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads