PMK Piutang Negara Mulai Berlaku

Percepat Penyelesaian Kredit Macet

PMK Piutang Negara Mulai Berlaku

- detikFinance
Jumat, 17 Jun 2005 12:00 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan memberlakukan peraturan menteri untuk mempercepat proses penyelesaian kredit macet serta optimalisasi pengembalian piutang negara. Peraturan itu tertuang dalam PMK No. 31/PMK.07/2005 tertanggal 23 Mei 2005 tentang tata cara pengajuan usul penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah dan piutang negara/daerah.Demikian siaran pers dari Depkeu yang ditandatangani Kepala Biro Humas Marwanto Harjowiryono, Jumat (17/6/2005).Adapun maksud penerbitan PMK itu meliputi 3 hal. Pertama, mempercepat penyelesaian kredit macet di seluruh Indonesia dengan fokus pada kredit UMKM terutama di Aceh dan di eks propinsi Timor Timur.Kedua, mempercepat penyelesaian kredit macet yang telah diurus secara optimal oleh panitia urusan piutang negara dan telah dihentikan pengurusannya untuk sementara waktu dengan telah diterbitkannya surat piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT). Ketiga, mengoptimalkan pengembalian piutang negara. Karena dengan PMK ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif kepada para debitur untuk menyelesaikan utangnya. Insentif tersebut dapat berupa penghapusan beban bunga, denda dan ongkos serta pengurangan sebagian utang pokok. "Piutang yang dapat dihapuskan adalah piutang BUMN/BUMD dan piutang instansi pemerintah pusat/daerah," kata Marwanto.Dalam mekanismenya, penghapusan piutang itu dilakukan oleh Menkeu setelah memperoleh masukan atau usul dari instansi pemerintah pusat dan direksi BUMN. Sementara Gubernur, walikota dan bupati dapat menetapkan penghapusan piutang setelah diusulkan oleh instansi pemerintah daerah dan direksi BUMD. Jumlah piutang negara yang dapat dihapuskan adalah piutang instansi pemerintah pusat dan piutang BUMN dengan nilai penghapusan sampai dengan Rp 10 miliar per debitur. Sedangkan piutang instansi pemerintah daerah dan piutang BUMD yang dapat dihapuskan secara mutlak oleh gubernur, bupati dan walikota adalah dengan nilai penghapusan sampai Rp 5 miliar per debitur. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads