Denda Pelanggaran BMPK Danamon Dinilai Tak Adil

Denda Pelanggaran BMPK Danamon Dinilai Tak Adil

- detikFinance
Jumat, 17 Jun 2005 15:34 WIB
Jakarta - Pemberian sanksi denda Rp 650 juta dari Bank Indonesia atas kasus pelanggaran batas minimun pemberian kredit (BMPK) Bank Danamon dinilai terlalu kecil. Dengan denda hanya sekecil itu, BI sebagai bank sentral dinilai tidak menunjukkan suatu ketetapan yang memenuhi rasa keadilan bagi bank-bank lain.Selain itu, pelanggaran BMPK yang ditetapkan sanksinya setelah 13 bulan kemudian menunjukan sikap Bank Indonesia yang lemah. "Sebagai otoritas perbankan, seharusnya BI dapat bertindak lebih cepat dan tegas," kata Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro kepada wartawan di Satay House, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/6/2005).Dikatakan Ismed, pelanggaran BMPK oleh Bank Danamon merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum maupun praktek perbankan dengan menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan yang besar.Seperti diketahui, transaksi akuisisi 75 persen saham Adira Finance oleh Bank Danamon mencapai Rp 850 miliar. Sementara modal total Bank Danamon per Maret 2004 sebesar Rp 9,07 triliun dan modal inti Rp 5,85 triliun.Modal Bank Danamon per Desember 2004 adalah Rp 7,8 triliun dan total modal Bank Danamom Rp 9,9 triliun. Artinya, BMPK Bank Danamon pada saat transaksi dieksekusi Rp 900 miliar. "Manajemen Bank Danamon sebetulnya sudah tahu kalau BMPK yang mereka miliki hanya Rp 900 miliar," imbuhnya. (jon/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads