Sejak awal tahun 2018 ini, pemerintah Korea Selatan memang gembar-gembor ingin melakukan pelarangan. Ini menciptakan 'ketakutan' bagi para pemegang atau orang yang transaksi menggunakan virtual currency ini.
Meskipun sudah diberlakukan, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengungkapkan belum bisa menjelaskan apa saja dampak yang akan ditimbulkan pasca pemberlakuan aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulator beranggapan, aturan ini memungkinkan, bank agar tetap bisa mematuhi prinsip know your customer anti money laundering. Hal ini juga bertujuan untuk membatasi ruang gerak transaksi cryptocurrency yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti kejahatan, pencucian uang dan pengemplangan pajak.
Menanggapi aturan ini, pendiri dan pemilik start-up TenX Cryptocurrency Julian Hosp mengungkapkan, ini adalah tindakan yang tegas dari pemerintah. "Saya pikir ini adalah awal yang tegas dari pemerintah kepada pemegang cryptocurrency dan mampu membatasi penggunaan cryptocurrency untuk kegiatan ilegal," kata Julian dikutip dari CNBC, Selasa (30/1/2018).
Managing partner dari Blockchain Momentum John Sarson mengungkapkan, peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya berita buruk yang beredar terkait cryptocurrency di Korea Selatan.
"Pemerintah sebenarnya ingin melindungi. Ini adalah langkah baik terkait pertukaran data dan informasi melalui cryptocurrency," ujar dia.
Pada Selasa, menurut CryptoCompare, perdagangan bitcoin dalam Won Korea mencapai 4%. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan perdagangan bitcoin dalam mata uang Yen Jepang sebesar 40% dan dalam dolar AS 30%. (dna/dna)











































