"Prinsipnya, kami memberikan kemudahan dalam proses registrasi," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Dalam rancangannya, dijelaskan kategori investor professional adalah Pihak selain Lembaga Jasa Keuangan meliputi, Orang perseorangan yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal sekurang-kurangnya 1 tahun dan memenuhi salah satu kriteria yaitu memiliki aset bersih sekurang-kurangnya Rp 10 miliar atau memiliki pendapatan kena pajak dalam setahun sekurang-kurangnya Rp1,5 miliar, memiliki portofolio investasi di pasar modal sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya klasifikasi investor dan pemodal yang tercantum dalam rancangan POJK ini, diharapkan emiten bisa memperoleh dana segar dari penerbitan surat utang dengan cara yang lebih sederhana.
Justini mengatakan, dengan aturan ini emiten bisa menerbitkan obligasi dengan konsep private placement, tanpa melalui penawaran publik.
"Jadi kami permudah saja, dibikin simpel, bagi investor yang ingin memberikan dana di awal kami permudah," terang dia.
Aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan akhir. Justini pun belum bisa memberikan keterangan lebih rinci soal aturan tersebut, namun diharapkan aturan itu bisa rampung pada akhir Februari atau Meret mendatang.
"Mudah-mudahan Februari atau Maret, memang peraturan baru bukan revisi. Peraturan judulnya belum ada, tapi draftnya penawaran umum kepada investor profesional," tandas dia. (dna/dna)