Direktur Pelayanan BPJS TK Krishna Syarif menjelaskan, Dianti adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak atas manfaat perlindungan kerja. Kepesertaannya membuat layanan BPJS TK berfungsi sejak perjalanan berangkat ke kantor hingga perjalanan pulang ke rumah.
"Ini termasuk klasifikasi kecelakaan kerja karena mereka dalam perjalanan pulang dari bekerja, dan di sini BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan santunan," kata Krishna di The Mulia-Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan kami kepada seluruh warga negara untuk bergabung dengan BPJS Ketenegakerjaan dan pemberi kerja serta BUMN sadar jaminan sosial. Buruh harian dan buruh lepas juga di-cover. Seperti Pemprov yang sudah sadar jaminan sosial, mereka meng-cover RT/RW-nya," ujar Krishna.
Lebih jauh, detil manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada para korban longsor itu dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja. Menurutnya, pemberian santunan kecelakaan kerja saat berangkat atau pulang sudah menjadi bagian pelayanan.
"Untuk jaminan kecelakaan kerja itu sejak keluar dari rumah, berangkat kerja hingga pulang ke rumah. Kalau dirawat, maka tanpa batasan biaya dan sesuai kebutuhan medis," ucap Irvansyah di lokasi yang sama.
"Selama dia dirawat maka mendapatkan santunan tidak dapat bekerja sebesar 100 persen upah untuk 6 bulan pertama, 75 persen upah untuk 6 bulan kedua, 50 persen untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya," ungkapnya.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah dan beasiswa sebesar Rp 12 juta. Jika cacat seumur hidup, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan pengganti cacat tubuh dan juga pelatihan untuk tempat kerja baru.
"Kalau cacat seumur hidup maka ada pengganti cacat tubuh dan juga return to work jika dia tidak dapat masuk ke lapangan pekerjaan lama. Untuk masuk ke lapangan pekerjaan baru itu kita berikan pelatihan," ungkap Irvansyah. (vid/eds)