Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Ditjen Pajak akan menjaga betul terkait dengan kerahasiaan data para masyarakat pemegang kartu kredit.
Bahkan, Ditjen Pajak juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak ini juga sebagai bentuk implementasi PMK Nomor 228 Tahun 2017.
"Pokoknya kita akan lakukan secara bertahap agar dunia keuangan bisa memahami dan tidak menganggap ini suatu beban," tutup dia.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak para pemegang kartu kredit. Nantinya, pemerintah akan meminta perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, saat ini Ditjen Pajak masih melakukan pembicaraan dengan pihak terkait 'mengintip' data kartu kredit ini.
"Itu masih masih bicara secara teknis dengan Perbanas dan Himbara, kan masih lama April 2019," kata Robert di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Nantinya, DJP akan menggunakan mekanisme threshold alias batas atas dan batas bawah nilai transaksi yang diawasi. DJP hanya akan memantau nasabah dengan transaksi Rp 1 miliar ke atas. (dna/dna)