UU Tentang BI Dituding Mandulkan Fungsi Badan Supervisi

UU Tentang BI Dituding Mandulkan Fungsi Badan Supervisi

- detikFinance
Rabu, 22 Jun 2005 13:02 WIB
Jakarta - Fungsi Badan Supervisi Bank Indonesia terlihat hanya sebagai aksesoris pemanis BI. Untuk itu UU No 23 tahun 1999 tentang BI yang telah diubah menjadi UU No 3 tahun 2004 perlu diamandemen lagi karena menyimpan banyak kelemahan, salah satunya memandulkan fungsi badan supervisi. "UU tentang Bank Indonesia cukup signifikan kelemahannya, Artinya, kalau dibiarkan, badan supervisi akan mengalami kemandulan," kata Dosen Pasca Sarjana Unpad Romli Atmasasmita.Romli yang juga mantan Dirjen Pembinaan hukum Depkumdang menyampaikan hal itu saat mengikuti fit and proper test calon anggota badan supervisi BI di Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2005). Menurut Romli, proses amandemen bisa ditempuh dengan dua cara yakni melalui kesepakatan politik antara BI dan DPR. Namun hal ini mengandung kelemahan karena BI bisa saja mengatakan tidak bersedia mengamandemen. Kedua, amandemen dapat dilakukan atas inisiatif DPR. Romli menilai, wacana mengamandamen UU BI akan lebih kuat jika disertai kasus yang mengharuskan UU tersebut perlu diubah. "Kalau menunggu ada kasus, memang agak lama. Tapi kalau mengamandemen tanpa adanya kasus akan ada persoalan, karena BI bisa mengatakan UU-nya baru diubah tahun 2004, kok diubah lagi," ujarnya. Dalam UU yang ada saat ini, kata Romli, sebenarnya masih ada lubang yang memungkinkan badan supervisi untuk masuk membongkar internal BI yang tidak beres. "Tapi saya tidak bisa sebutkan sekarang," tegasnya. Dengan amandemen, lanjut Romli, diharapkan fungsi dan peran badan supervisi bisa lebih luas, misalnya bisa bertanya atau mengklarifikasi kepada dewan gubernur BI, tidak hanya melakukan telaah atau kajian saja. "UU yang ada sekarang jika ada kasus, seandainya kita bertanya, mereka bisa menolak. Soalnya tidak ada dasar hukum untuk mengklarifikasi," imbuhnya.Perlunya amandemen UU tentang BI itu, kata Romli, diharapkan bisa memperluas keleluasaan badan supervisi untuk mengakses BI, termasuk ke setiap aparat BI. "Ide pembentukan badan supervisi ini bagus, tapi kok banyak limitasinya. Sepertinya kok hanya aksesoris saja," tegasnya. Romli berjanji jika dirinya terpilih menjadi anggota badan supervisi akan bekerja keras untuk mencari kasus. "Kalau saya terpilih, maka saya harus kerja keras mencari kasus, karena tugas badan supervisi adalah mengawasi. Kalau mengawasi tidak ada kasus, berarti pengawasannya tidak jalan," ujar Romli berpromosi.Romli berharap, dewan gubernur BI harus menjadi full board, yakni jangan sampai ada deputi yang menangani berbagai macam proyek agar kasus KPU tidak terulang. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads