Jika menjadi korban skimming atau pembobolan rekening, apakah uang yang lenyap itu bisa kembali?
Corporate secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bambang Tribaroto menjelaskan, jika ada nasabah yang menjadi korban skimming harus segera melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, nantinya bank akan melakukan penggantian dana, artinya uang nasabah yang lenyap bisa kembali. Namun sesuai dengan syarat dan hasil penelusuran bank. "BRI akan melakukan penelusuran tindakan skimming. Setelah itu penggantian akan dilihat case per case," kata Bambang saat dihubungi detikFinance, Rabu (14/2/2018).
Beberapa hari lalu di jejaring sosial Facebook viral nasabah BRI yang kehilangan uang secara misterius di rekeningnya sebesar Rp 18 juta. Postingan tersebut diunggah oleh Herlin Ibnu Khosyim dia menceritakan temannya Nita Yuliastuti yang uangnya raib dalam jumlah tersebut.
Dia menjelaskan, skimming adalah tindak kejahatan yang menyerang perbankan dan terjadi tak hanya di Indonesia. Tapi juga di sejumlah negara dengan jaringan internasional.
"Ketika ada pembobolan rekening, selain nasabah, pihak bank pun turut menjadi korban. Reputasi akan kenyamanan dan tingkat keamanan yang terjaga menjadi turun di mata masyarakat," imbuh dia.
Dia mengungkapkan, terkait laporan pengaduan Nita Yuliastuti BRI telah mengganti dana sebesar Rp 18.062.407 pada 9 Februari 2018.
"Bank BRI juga telah menghubungi Ibu Nita Yuliastuti untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf serta hasil penyelesaian pengaduannya," ujar dia. (dna/dna)