Kegiatan UN Swissindo terpusat di Cirebon, tepatnya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Soegiharto Notonegoro yang akrab disapa Sino menjadi pemimpinnya. Bahkan, diklaim oleh pengikutnya sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Misi besarnya ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia. UN Swissindo mengklaim dirinya sebagai pendiri negara-negara dunia. Sehingga segala bentuk warisan atau aset di dunia merasa berhak dikelola oleh UN Swissindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Terganggu dengan Adanya Kegiatan UN Swissindo
Foto: Wikha Setiawan/detikcom
|
Ada pula para pengikut yang berdiam diri di mesjid berhari hari seningga membuat menjid berantakan.
"Pernah juga mereka tidur di masjid berhari-hari barangnya berantakan. Itukan sudah mengganggu, Pak RW dan pak RT yang sudah pernah bicara dengan Sino itu juga bingung menjelaskan ke warga. Karena mereka bicaranya seperti orang ngelantur," ujar dia.
Modus UN Swissindo Janjikan Utang Lunas Kepada Ribuan Pengikutnya
Foto: Sudirman Wamad
|
"Relawan kita ada di 34 provinsi, bahkan hingga ke desa-desa. Kurang lebih ada 25 juta relawan," kata Budi saat ditemui detikfinance di markas besar UN Swissindo yang berada di Jalan Bougenvil 3, Blok K 1-4 Nomor 24 Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan.
Caranya dengan memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 atau Rp 15,6 juta di salah satu bank. Voucher dan surat lunas ini bisa didapat dengan hanya menyetor Rp 300-600 ribu.
Selain itu, masih ada juga biaya lain yang dihitung secara persentase total utang yang akan dilunasi. Ditambah juga biaya administrasi.
Untuk surat lunas masyarakat diminta antara Rp 300-600 ribu. Tapi masih ditambah kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari jumlah utang. Untuk voucher bervariasi antara Rp 5.000 dan Rp 10 ribu.
Hati-hati 'Sekte' Penghapue Utang Masih Beroperasi
Foto: Sudirman Wamad
|
Kondisinya sepi. Tak ada penjaga. Rumah milik Sino itu tak seperti kantor atau sekretariat, tiang bendera yang menjulang tinggi di rumahnya tak terpasang bendera.
Salah seorang satpam perumahan Griya Caraka, Boris (30) membenarkan jika rumah yang ada di Blok K 1-4 Nomor 24 itu kerap dijadikan sebagai pusat kegiatan UN Swissindo. Boris juga tak menampik rumah tersebut masih digunakan untuk kumpul-kumpul.
Warga Griya Caraka, menurut Boris merasa terganggung dengan adanya UN Swissindo.
"Sekitar enam hari lalu warga perumahan menggrebek ke situ (markas UN Swissindo). Warga merasa terganggu, banyak tuh pengikutnya kalau kumpulan malam keluyuran di kompleks. Kadang di depan rumah orang sambil nelpon-nelpon. Akhirnya digrebek," kata Boris.
Pemerintah Sudah Larang Keras 'Sekte' Penghapus Utang Beroperasi
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
|
Tahun 2016, OJK mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016, yang intinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.
Lima bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investgasi mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.
OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom dinyatakan telah melanggar hukum.
Satgas Waspada Investasi mengeluarkan dua poin, intinya telah melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya. Karena kegiatan yang dilakukan UN Swissindo tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kresidr ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaha pembiayaan.
Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucher M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucher M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjual belikan.
Punya Utang? Bayar, Jangan Ikut Sekte
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
|
Menanggapi hal tersebut, perencana keuangan Aidil Akbar mengungkapkan masyarakat jangan percaya dengan aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh lembaga abal-abal tersebut.
"Kalau punya utang baik di bank atau di manapun ya dibayar, bisa dicicil. Jangan tergoda dengan rayuan sertifikat pelunas utang seperti itu. Bohong itu, mana ada yang kayak gitu," kata Aidil saat dihubungi detikFinance, Kamis (15/2/2018).
Menurut Aidil jika memang tak mampu membayar utang di bank, nasabah bisa melakukan negosiasi pembayaran dengan pihak bank.
"Sebenarnya bank itu fleksibel, kalau kita tidak mampu bayar kita negosiasi. Mereka kan butuh uang pokok dan bunganya kembali. Yang penting kita punya itikad baik untuk membayar," ujar dia.
Aidil mengatakan dalam mengelola keuangan baiknya utang maksimal 30% dari pendapatan per bulan. Selain itu, bayarlah utang tepat waktu agar tidak mengulur waktu dan menunggak.
Mengintip Aktivitas 'Sekte' Penghapus Utang di Markasnya
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
|
Halaman 2 dari 7