Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, untuk lembaga investasi bodong mereka biasanya memiliki ciri selalu memberikan janji manis kepada calon korbannya. Karena itu dibutuhkan 2 L yakni legal dan logis.
"Kalau ada lembaga yang memberikan janji manis seperti imbal hasil besar tapi risiko rendah, jangan percaya. Harus ada legal dan logis, diperiksa izin mereka dan harus logis apa saja yang akan mereka berikan. Dua L itu sangat penting," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ini memang masih menjadi masalah di Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang dijanjikan penipu.
"Masyarakat masih ingin cepat kaya, dan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Jangan salah, korban penipuan berkedok investasi ini tak hanya dari kalangan kurang terpelajar tapi juga orang berpendidikan, jadi ini PR kita," ujarnya.
Dia mengatakan, satgas waspada investasi bekerja sama dengan lembaga terkait untuk gencar mengedukasi masyarakat terkait investasi bodong ini.











































