Ingat '2 L' Sebelum Investasi: Legal dan Logis

Ingat '2 L' Sebelum Investasi: Legal dan Logis

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 19 Feb 2018 11:33 WIB
Ingat 2 L Sebelum Investasi: Legal dan Logis
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sejumlah kasus investasi bodong atau lembaga ilegal masih terjadi di Indonesia. Biasanya mereka mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang sangat besar hingga menjanjikan bisa melunasi utang umat manusia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, untuk lembaga investasi bodong mereka biasanya memiliki ciri selalu memberikan janji manis kepada calon korbannya. Karena itu dibutuhkan 2 L yakni legal dan logis.

"Kalau ada lembaga yang memberikan janji manis seperti imbal hasil besar tapi risiko rendah, jangan percaya. Harus ada legal dan logis, diperiksa izin mereka dan harus logis apa saja yang akan mereka berikan. Dua L itu sangat penting," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam menjelaskan, jika ada perusahaan investasi yang menawarkan untung besar harus ditinggalkan. Karena, sejatinya investasi memang berisiko.


Menurut dia, ini memang masih menjadi masalah di Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang dijanjikan penipu.

"Masyarakat masih ingin cepat kaya, dan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Jangan salah, korban penipuan berkedok investasi ini tak hanya dari kalangan kurang terpelajar tapi juga orang berpendidikan, jadi ini PR kita," ujarnya.

Dia mengatakan, satgas waspada investasi bekerja sama dengan lembaga terkait untuk gencar mengedukasi masyarakat terkait investasi bodong ini.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads