Fakta Seputar Kartu ATM Wajib Pakai Chip

Fakta Seputar Kartu ATM Wajib Pakai Chip

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 20 Feb 2018 10:00 WIB
Fakta Seputar Kartu ATM Wajib Pakai Chip
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kartu debit atau ATM yang diterbitkan bank menggunakan chip hingga akhir 2021. Ini artinya, kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe tak akan lagi bisa digunakan pada 2022.

Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan latar belakang utama tentang standar nasional penggunaan kartu chip adalah untuk keamanan transaksi. Kartu debit yang menggunakan chip dinilai lebih aman dari risiko skimming yang biasanya terjadi pada kartu berteknologi magnetic stripe.

"Dengan menggunakan standard kartu chip nasional yang berdasarkan international best practices, maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain," kata Sugeng saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, selain keamanan penggunaan chip pada kartu debit juga bisa mewujudkan biaya transaksi yang efisien dan interoperability sistem pembayaran.

Penggunaan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.

Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.

Berikut fakta penggunaan chip pada kartu ATM:

Supaya Lebih Aman

Foto: Ari Saputra
Senior Executive Vice President Information Technology and Digital Banking BNI, Dadang Setiabudi menjelaskan tujuan dari penggantian kartu debit/ATM dari magnetic stripe menjadi chip yang paling utama adalah sisi keamanan bertransaksi.

"Ini seiring dengan kecanggihan teknologi yang memungkinkan timbulnya fraud. Dari segi keamanan, kartu yang disertai chip lebih aman, karena kartu chip lebih sulit digandakan dibanding kartu yang menggunakan magnetic stripe," ujar Dadang saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

Dia mengungkapkan, selain lebih aman, kartu debit berteknologi chip juga memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar serta dapat melakukan pemrosesan transaksi dengan cepat. Sehingga nasabah pun lebih nyaman.

Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem menjelaskan jika kartu debit sudah menggunakan chip maka keamanannya akan lebih baik. Chip juga digunakan untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming.

"Security pada kartu akan meningkat dan untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming atau penyalinan data di kartu magnetik," kata Santoso.

Santoso menjelaskan, saat ini kartu debit dengan magnetic stripe juga aman, namun harus nasabah juga harus lebih berhati-hati dan waspada. Misalnya saat mengetik nomor PIN agar ditutup dengan tangan. Hal ini agar orang lain tidak bisa mengintip.

Kemudian, nasabah juga harus mengubah nomor PIN secara berkala untuk meminimalisir kejadian pembobolan rekening.

"Jangan gunakan tanggal ulang tahun atau mencatat PIN dan menyimpannya di dompet," jelas dia.

Risiko Tak Pakai Chip

Foto: Lamhot Aritonang
Saat ini kartu ATM/debit perbankan nasional masih menggunakan teknologi magnetic stripe atau pita magnetik.

Apa itu pita magnetik?

Jika anda memiliki kartu debit, perhatikan di bagian belakang pada bagian atas, ada strip berwarna hitam yang memanjang dari ujung kiri hingga kanan kartu.

Biasanya, di atas strip hitam tersebut ada informasi website bank dan nomor customer service, garis inilah yang disebut magnetic stripe.

Senior Executive Vice President Information Technology and Digital Banking BNI, Dadang Setiabudi menjelaskan kartu yang menggunakan pita magnetik datanya lebih mudah digandakan.

"Kalau pakai chip lebih aman, karena chip lebih sulit digandakan dibanding kartu yang menggunakan pita magnetik," kata Dadang saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menjelaskan, kartu debit yang menggunakan magnetic stripe berisiko untuk di-skimming atau datanya disalin.

"Karena itu kartu chip lebih aman dari kartu magnetic. Selain itu dengan menggunakan standar kartu chip nasional yang berdasarkan internasional best practices, maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain," ujarnya.

Digital Forensic Analyst Ruby Alamsyah menjelaskan pita magnetik memang rentan untuk keamanan data nasabah.

"Kalau skimming itu, pelaku menyalin data dari magnetic stripe, lalu mereka tinggal sinkronisasi dengan komputer dan mereka langsung mendapatkan nomor PIN nasabah," ujarnya.

Hal tersebut biasanya dilakukan oleh jaringan skimming internasional. Mereka memiliki standard operasional procedure (SOP) yang sangat terstruktur.

Cara Agar Kartu Jadi Chip

Foto: Rengga Sancaya

Jika kartu debit/ATM anda masih menggunakan magnetic stripe, berikut cara untuk migrasi atau mengganti kartu dengan teknologi chip.

Head of Working Capital Department, Transaction Banking Product Development Group Bank Mandiri, Singgih Hudanendra menjelaskan jika nasabah ingin mengganti kartu debit dengan kartu baru yang berteknologi chip bisa langsung mendatangi kantor cabang Bank Mandiri.

"Untuk penggantian kartu, nasabah cukup datang ke cabang membawa kartu lama, identitas diri, penggantian ini tidak dikenakan biaya," kata Singgih saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem mengungkapkan nasabah BCA yang ingin mengganti kartu yang berteknologi chip bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa identitas, buku tabungan, kartu ATM yang lama, kartunya langsung jadi.

"Tapi untuk permohonan kartu yang berfungsi ATM sekaligus ID seperti kartu Tahapan Xpresi, kartu Prioritas membutuhkan waktu sedikit lebih lama yakni 5-7 hari kerja. Kemudian diambil di cabang tempat pembukaan rekening," ujar Santoso.

Dia menjelaskan, beberapa cabang juga telah menyediakan mesin khusus untuk mengganti kartu debit tersebut.

Adapun implementasi penggunaan chip pada kartu ATM secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut :

  • Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
  • Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
  • Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
  • Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
  • Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Tak Kena Biaya

Foto: Agung Pambudhy
Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem menjelaskan, penggantian kartu ATM yang masih magnetic stripe ke kartu chip tidak dikenakan biaya.

"Kalau mau ganti langsung datang ke kantor cabang, bawa ID, buku tabungan dan kartu lama. Tidak ada biaya alias gratis," kata Santoso saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, kartu tersebut akan jadi pada hari yang sama. Jadi nasabah tidak perlu menunggu untuk memiliki kartu yang baru. Namun, untuk beberapa jenis kartu harus menunggu beberapa hari seperti kartu Tahapan Xpresi dan prioritas.

Head of Working Capital Department, Transaction Banking Product Development Group Bank Mandiri, Singgih Hudanendra juga mengatakan nasabah Bank Mandiri yang ingin mengganti kartu yang baru berteknologi chip tidak dikenakan biaya.

Senior Executive Vice President Information Technology and Digital Banking BNI, Dadang Setiabudi menjelaskan BNI telah melakukan penggantian kartu debit/ATM dari pita magnetik menjadi chip sejak pertengahan tahun lalu.

Menurut dia, sesuai ketentuan BI, proses penggantian dilakukan secara bertahap.

"Kartu debit/ATM yang telah memakai chip diberikan kepada nasabah baru. Sedangkan nasabah lama, akan mendapatkannya Kartu Debit/ATM chip ketika mengganti kartu karena habis masa berlaku atau rusak, gratis tidak dikenakan biaya," ujar dia.

Dadang menjelaskan dengan aktivitas tersebut maka diperkirakan BNI akan mencapai target 30 persen kartu debit ber-chip pada akhir Desember 2018.

Halaman 2 dari 5
(eds/eds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads