Dalam asuransi, nasabah diwajibkan membayar sejumlah biaya setiap bulannya sebagai penggantian risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan keuntungan yang mungkin diderita karena peristiwa tak terduga.
Dari jenisnya dibagi menjadi dua jenis yakni asuransi umum yang akan menanggung risiko kehilangan, kerusakan rumah hingga kecelakaan dan asuransi jiwa akan menanggung risiko seorang nasabah. Kemudian dibagi lagi berdasarkan prinsip yakni syariah dan konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah
Foto: Rachman Haryanto
|
Asuransi syariah berasal dari Al-Aqilah atau unsur tolong menolong dalam membantu orang yang terkena musibah. Nah ini adalah kebiasaan suku Arab jauh sebelum islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum islam. Ini telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia yakni di Madinah yang dibuat langsung oleh Rasulullah
Sumber Hukum
Foto: Rachman Haryanto
|
Asuransi syariah bersumber dari wahyu Ilahi, sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur'an, sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, 'Urf/Tradisi dan masalah Mursalah.
Akad
Foto: Rachman Haryanto
|
Asuransi syariah menggunakan akad Tabarru' dan akad Tijarah seperti Mudharabah, Wakalah, Wadi'ah dan Syirkah.
Investasi
Foto: Rachman Haryanto
|
Sementara untuk asuransi syariah bisa melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Namun investasi harus di tempat yang bebas dari riba dan tempat investasi yang terlarang.
Visi dan Misi
Foto: Rachman Haryanto
|
Sedangkan asuransi syariah memiliki misi Aqidah, misi ibadah (Ta'awun), misi ekonomi (iqtishad) dan misi pemberdayaan umat (sosial).
Halaman 2 dari 6