Pengurus dan Pengawas Koperasi Makmur Mandiri (KMM) memberikan klarifikasi mengenai laporan OJK tersebut. Dari 86 cabang Koperasi Makmur Mandiri yang tersebar di 13 Provinsi, 72 cabang sudah memiliki izin cabang dari Kementerian Koperasi, namun sisanya saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan perizinan.
"Memang ada 14 cabang baru yang dalam proses izin di Kementerian Koperasi. Atas 14 cabang tersebut sudah lengkap semua persyaratan buka cabang, termasuk izin domisili dari Pemerintah setempat serta surat rekomendasi dari Dinas Koperasi masing-masing daerah," kata Ketua Pengurus KMM, Tumbur Naibaho dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pertemuan dengan satgas investasi OJK, pengurus sudah berjanji akan menuntaskan izin atas 14 cabang baru tersebut dalam waktu 30 hari. Sehingga sebelum 22 Maret 2018, izin 14 cabang diharapkan sudah turun dari Kementerian Koperasi," lanjutnya.
Adapun saat ini Koperasi Makmur Mandiri memiliki 86 Cabang dengan jumlah karyawan hampir 1.000 orang. Hal tersebut pun mengkonfirmasi, bahwa tidak ada masalah mengenai investasi di Koperasi Makmur Mandiri dan semua sudah sesuai aturan yang berlaku, kecuali masalah izin atas 14 kantor cabang yang saat ini sedang proses di Kementerian Koperasi. (eds/ang)