Disebut Investasi Bodong, Ini Penjelasan Koperasi Makmur Mandiri

Disebut Investasi Bodong, Ini Penjelasan Koperasi Makmur Mandiri

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 11:33 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sebanyak 14 cabang Koperasi Makmur Mandiri (KMM) menjadi salah satu entitas yang diminta menghentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi simpan pinjam tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena dianggap tak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak masuk akal.

Pengurus dan Pengawas Koperasi Makmur Mandiri (KMM) memberikan klarifikasi mengenai laporan OJK tersebut. Dari 86 cabang Koperasi Makmur Mandiri yang tersebar di 13 Provinsi, 72 cabang sudah memiliki izin cabang dari Kementerian Koperasi, namun sisanya saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan perizinan.


"Memang ada 14 cabang baru yang dalam proses izin di Kementerian Koperasi. Atas 14 cabang tersebut sudah lengkap semua persyaratan buka cabang, termasuk izin domisili dari Pemerintah setempat serta surat rekomendasi dari Dinas Koperasi masing-masing daerah," kata Ketua Pengurus KMM, Tumbur Naibaho dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurus dan pengawas KMM menyatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Satgas Investasi OJK pada Kamis, 22 Februari 2018 lalu (sesuai surat undangan OJK). Pengurus bilang, pihaknya sudah klarifikasi ke OJK dan memperlihatkan dokumen-dokumen dan legalitas KSP Makmur Mandiri. Termasuk izin badan usaha, izin PAD (Perubahan Anggaran Dasar), izin simpan pinjam, NIK (Nomor Induk Koperasi), sertifikat sehat, dan lain-lain.


"Pada saat pertemuan dengan satgas investasi OJK, pengurus sudah berjanji akan menuntaskan izin atas 14 cabang baru tersebut dalam waktu 30 hari. Sehingga sebelum 22 Maret 2018, izin 14 cabang diharapkan sudah turun dari Kementerian Koperasi," lanjutnya.

Adapun saat ini Koperasi Makmur Mandiri memiliki 86 Cabang dengan jumlah karyawan hampir 1.000 orang. Hal tersebut pun mengkonfirmasi, bahwa tidak ada masalah mengenai investasi di Koperasi Makmur Mandiri dan semua sudah sesuai aturan yang berlaku, kecuali masalah izin atas 14 kantor cabang yang saat ini sedang proses di Kementerian Koperasi. (eds/ang)

Hide Ads