Dalam keterangan resmi yang diterima detikFinance, Kamis (8/3/2018), Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures Omegawati menyatakan bahwa PT Monex Investindo Futures adalah perusahaan pialang resmi Indonesia.
Omegawati menjelaskan, kegiatan usaha PT Monex Investindo Futures bergerak di industri berjangka di bawah naungan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi-badan regulator di bawah Kementerian Perdagangan RI) dengan situs resmi www.mifx.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun situs yang membawa nama Monex Investindo Futures seperti yang dilaporkan pada berita adalah situs bodong yang mencatut nama Monex. Dan situs tersebut sudah pernah kami laporkan ke BAPPEBTI untuk ditindaklanjuti," katanya.
Omegawati pun meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi dari situs-situs yang mencatut nama broker resmi tersebut. Untuk informasi lebih rinci, masyarakat diperkenankan menghubungi Omegawati di nomor telepon 021-27889333.
OJK sendiri memuat keterangan bahwa PT Monex Investindo Futures yang dilarang beraktivitas adalah yang menjalankan usaha lewat situs www.monexinvestindofutures.cf. Investasi forex lewat situs ini disebut tanpa izin dengan sistem profit sharing dan duplikasi dari website PT Monex Investindo Futures yang asli. (eds/ang)











































