"Usaha kami bergerak di bidang perdagangan dan jasa antara lain halal mart, jual beli kavling tanah dan pengembangan hutan tanaman industri di Cianjur," kata Ketua Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur Bagus Hernowo.
Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah dari Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur sendiri sudah mengadakan pertemuan dengan Satgas Investasi OJK (Sesuai Surat undangan) pada tanggal 22 Februari 2018. Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Koperasi, Wakil Ketua dan Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur di Ruang Rapat Eksekutif Lantai 16, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan tersebut juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah memperlihatkan dokumen-dokumen dan legalitas dari Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, mulai dari laporan pajak lengkap, laporan RAT tahun 2015 dan 2016, surat ijin kemenetrian Koperasi, domisili Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, data pengurus, NPWP Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur hingga SIUP Disperindagkop.
"Hasil daripada pertemuan tersebut dibahas bahwa program jual beli kavling dan tanaman industri agar dihentikan sambil menunggu perizinan dari pihak terkait," katanya.
Aktivitas operasional koperasi syariah ini juga disebut sudah diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah yang memiliki sertifikasi profesi DPS yang dikeluarkan oleh BNSP melalui DSN Institute Majelis Ulama Indonesia.
Saat ini telah dirasakan dampak dari kehadiran www.senja.co.id telah memberikan pekerjaan kepada 130 Petani di Jawa Barat dan 500 anak-anak tidak mampu untuk bisa melanjutkan sekolahnya. (eds/dna)