Isi Ulang Go-Pay Lewat Bank Bayar Rp 1.000, Lewat Driver Gratis

Isi Ulang Go-Pay Lewat Bank Bayar Rp 1.000, Lewat Driver Gratis

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 19 Mar 2018 18:16 WIB
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta - Isi saldo Go-Pay akan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 1.000 per transaksi. Dari laman resmi Go-Jek kebijakan ini akan berlaku pada 30 April 2018.

Selain itu, biaya isi saldo ini hanya berlaku untuk pengguna yang isi ulang menggunakan layanan electronic channel (e-channel) bank. Tujuh bank tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PermataBank.

Mengutip laman resmi Bank Mandiri, biaya administrasi tersebut hanya untuk topup GoPay pengguna saja, sedangkan untuk produk TopUp atau isi ulang GoPay lewat driver saat ini tidak dikenakan biaya administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biaya administrasi ini akan berlaku efektif di e-channel Bank Mandiri terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018. Sebelum 1 Mei 2018, untuk transaksi Top Up GoPay Driver tidak dikenakan biaya administrasi," tulis keterangan tersebut dikutip detikFinance, Senin (19/3/2018).


Penetapan biaya administrasi Top Up GoPay Customer ini merupakan wujud upaya GoPay dalam mendukung sistem pembayaran di Indonesia dan dalam rangka peningkatan sistem.

Hal tersebut untuk menjaga agar GoJek dan perbankan di Indonesia dapat menghadirkan layanan terbaik bagi pengguna atau nasabah.


Berapakah limit transaksi Top Up GoPay Customer?
Limit transaksi via ATM
β€’ Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
β€’ Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered.
Limit transaksi via e-channel
β€’ Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
β€’ Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered. (dna/dna)

Hide Ads