Selain itu, biaya isi saldo ini hanya berlaku untuk pengguna yang isi ulang menggunakan layanan electronic channel (e-channel) bank. Tujuh bank tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PermataBank.
Mengutip laman resmi Bank Mandiri, biaya administrasi tersebut hanya untuk topup GoPay pengguna saja, sedangkan untuk produk TopUp atau isi ulang GoPay lewat driver saat ini tidak dikenakan biaya administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sekarang Isi Go-Pay Kena Biaya Tambahan |
Penetapan biaya administrasi Top Up GoPay Customer ini merupakan wujud upaya GoPay dalam mendukung sistem pembayaran di Indonesia dan dalam rangka peningkatan sistem.
Hal tersebut untuk menjaga agar GoJek dan perbankan di Indonesia dapat menghadirkan layanan terbaik bagi pengguna atau nasabah.
Baca juga: Sekarang Isi Go-Pay Kena Biaya Tambahan |
Berapakah limit transaksi Top Up GoPay Customer?
Limit transaksi via ATM
β’ Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
β’ Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered.
Limit transaksi via e-channel
β’ Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
β’ Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered. (dna/dna)