AJB Bumiputera Lunasi Rp 436 Miliar Dana Investor

AJB Bumiputera Lunasi Rp 436 Miliar Dana Investor

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 22 Mar 2018 16:59 WIB
Foto: dok. Bumiputera
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pelunasan premi menjadi salah satu tanda bahwa perusahaan asuransi tertua di Indonesia sudah bisa beroperasi kembali.

"Yang jumlahnya Rp 436 miliar itu sudah dibayar," kata Wimboh di kantor OJK, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana yang dikembalikan tersebut merupakan suntikan modal yang baru dialirkan oleh investor dalam hal ini PT Ervergreen Invesco Tbk. Dari komitmen Rp 2 triliun, baru sebesar Rp 536 miliar yang digelontorkan.



Kehadiran Evergreen Invesco ini sepakat untuk mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJ Bumiputera). Dalam prosesnya, AJ Bumiputera mengambil bisnis penjualan polis baru sementara AJBB berhenti menerima polis baru dan hanya membayar polis lama.

Dalam masa restrukturisasi ini, pembentukan AJ Bumiputera juga mengabiskan dana sekitar Rp 100 miliar, sehingga dana yang harus dikembalikan menjadi Rp 436 miliar. Sebab, kemitraan tersebut sepakat untuk dibatalkan.

Wimboh menuturkan pemberhentian kemitraan dengan investor karena dianggap skema yang diterapkan mengancam pengoperasian AJBB ke depan. Sehingga program restrukturisasi dihentikan.

Pada saat proses penghentian itu, pihak AJBB melunasi dana yang sudah disuntikan tersebut dengan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki, baik aset finansial seperti surat utang, maupun aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan.

"Nah AJBB bisa me-manage aset finansial untuk menutup kebutuhan, ini teknik bagaimana sehingga bisa membayar, mengembalikan dana dari investor dalam skema lama, yang jumlahnya Rp 436 miliar itu sudah dibayar, aset-aset finansial itu macam-macam, reksadana, itu masih cukup," tutur dia.



Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pelunasan dana investor sebesar Rp 436 miliar dengan cara menjual aset memang sudah sesuai dengan operasionalnya.

Dia mengungkapkan perusahaan asuransi yang menerima premi dari masyarakat tersebut sesuai aturannya dikelola dengan diletakkan dalam instrumen investasi, baik di pasar modal maupun ke aset tak bergerak.

"Dalam kesempatan ini kalau perusahaan asuransi menjual aset memang operasionalnya seperti itu, karena aset itu karena investasi. Jadi Rp 436 miliar dibayar kembali," kata Riswinandi.

Dengan sudah melunasi dana senilai Rp 436 miliar ini, OJK juga memberikan kembali ijin beroperasi kepada AJBB sudah bisa menjual produk-produknya kembali. Pengoperasian perdananya dimulai besok Jumat atau 23 Maret 2018.

(eds/eds)

Hide Ads