Irjen Depkeu akan Lanjuti Temuan Pungli Bea Cukai Rp 7 T

Irjen Depkeu akan Lanjuti Temuan Pungli Bea Cukai Rp 7 T

- detikFinance
Kamis, 30 Jun 2005 15:14 WIB
Jakarta - Inspektorat Jenderal (Irjen) Departemen Keuangan akan menindaklanjuti hasil temuan LPEM UI dan Bank Dunia yang menyebutkan telah terjadi pungli di Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp 7 triliun. "Tentu kita akan coba lihat laporan itu, kita akan pelajari kalau justifikasinya kuat, akan kita respons," kata Irjen Depkeu Agus Muhammad usai rapat dengan Komisi XI DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/6/2005). Seperti diberitakan, hasil survei LPEM UI bekerja sama dengan Bank Dunia dan Pemerintah Belanda terhadap 600 perusahaan kecil dan besar menemukan angka pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai mencapai 2,3 persen dari nilai impor atau sekitar US$ 800 juta atau Rp 7 triliun per tahun. Survei dilakukan di lima kota besar, yaitu Medan, Jabotabek, Semarang, Surabaya, dan Makassar pada periode April hingga awal Juni 2005.Irjen belum bisa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada aparat Bea dan Cukai yang terlibat pungli karena masih harus dilakukan evaluasi tentang respons apa yang dianggap tepat. "Besok kita bersama dengan perwakilan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan pertemuan dengan pihak LPEM UI," katanya.Menyangkut dibentuknya Inspektorat Bidang Investigasi, Agus menyebutkan, pada tahun 2005 ini ditargetkan dapat melakukan audit investigasi sebanyak 75 kasus. "Hingga April 2005 Inspektorat telah berhasil menyelesaikan 20 penugasan audit investigasi dengan hasil 66 orang pegawai dikenai sanksi disiplin," ungkapnya.Audit investigasi telah berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp 10,323 miliar dan sebagian sudah disetor ke kas negara Rp 2,5 miliar. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads