Pemerintah Siapkan RUU Lelang
Kamis, 30 Jun 2005 17:25 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan RUU lelang yang akan memberikan peran yang lebih besar kepada pihak swasta untuk turut menjadi juru lelang, khususnya juru lelang noneksekusi."Ke depan, swasta harus dimatangkan, jangan sampai peran pemerintah menjadi dominan," kata Dirjen Piutang dan Lelang Negara Depkeu Mahfud Sidik usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (30/6/2005).Dijelaskan Mahfud, untuk juru lelang eksekusi masih akan ditangani pemerintah pada masa-masa mendatang.Dia juga menekankan pentingnya proses perubahan UU tentang Pengurusan Piutang dan UU Lelang. Pasalnya, UU Pengurusan Piutang dibuat pada tahun 1960, sedangkan UU Lelang dibuat pada tahun 1908.Target Penerimaan PNBPKalangan anggota DPR juga mengharapkan agar Ditjen Piutang dan Lelang Negara terus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dari tahun ke tahun masih menurun.Sebagai perbandingan, pada tahun 2002, penerimaan PNBP dari Ditjen PLN mencapai Rp 150 miliar. Namun pada tahun 2004, penerimaannya hanya Rp 116,5 miliar. Untuk tahun 2005, ditargetkan Rp 101,36 miliar. Untuk tahun 2006, ditargetkan Rp 107,768 miliar.
(mar/)











































