BI Umumkan Kriteria Bank Jangkar

BI Umumkan Kriteria Bank Jangkar

- detikFinance
Kamis, 30 Jun 2005 19:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia, Kamis (30/6/2005), mengumumkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi bank untuk menjadi Bank Jangkar atau anchor bank. Apa saja?Pengumuman kriteria Bank Jangkar itu berbarengan dengan diluncurkannya kebijakan baru BI di bidang moneter dan perbankan oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta.Burhanuddin menjelaskan, BI akan segera mengimplementasikan proses percepatan konsolidasi perbankan. Langkah ini ditempuh, selain untuk meningkatkan ketahanan dan kesehatan sektor perbankan dalam jangka panjang, juga untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, mengingat peran perbankan sebagai lembaga kepercayaan. Dalam proses percepatan konsolidasi perbankan, BI mensyaratkan seluruh bank harus mencapai jumlah modal minimum (tier 1) sebesar Rp 80 miliar pada akhir tahun 2007. Kemudian dalam sisa waktu tiga tahun terakhir, yaitu hingga tahun 2010, bank harus memenuhi modal hingga Rp 100 miliar. Terkait dengan kebijakan ini, BI juga akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Jumlah Modal Inti Minimum yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2005. Dalam proses pemenuhan modal inti tersebut, apabila secara individual terdapat bank-bank yang belum memungkinkan untuk memenuhi target-target modal tersebut, ditawarkan opsi agar bank-bank tersebut terlibat aktif dalam proses merger dan akuisisi. "Dalam konteks ini, Bank Indonesia memperkenalkan konsep Bank Jangkar, yaitu Bank dengan Kinerja yang Baik (BKB) dan berpotensi, serta memiliki inisiatif untuk melakukan akuisisi terhadap bank lain," kata Burhanuddin.BKB adalah bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi empat kriteria. Pertama, modal inti lebih besar dari Rp 100 miliar. Kedua, bank memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat komposit dua) dengan faktor manajemen tergolong baik.Ketiga, memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10 persen. Keempat, memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang baik.Status BKB tersebut akan dievaluasi Bank Indonesia secara berkala. Bank dengan status BKB tersebut selanjutnya berpotensi untuk menjadi Bank Jangkar apabila memenuhi kriteria memiliki kapasitas untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Selain itu, bank tersebut perlu didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil, serta memiliki kemampuan mengabsorbsi risiko dan mendukung kegiatan usaha. Hal tersebut tercermin dalam beberapa hal. Pertama, minimum CAR 12 persen dan rasio modal inti minimum (tier 1) 6 persen. Kedua, bank juga memiliki kemampuan untuk tumbuh secara berkesinambungan, yang tercermin dari profitabilitas yang baik. Hal ini tercermin dari rasio Return on Asset (ROA) minimal 1,5 persen.Ketiga, bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pembangunan ekonomi nasional, yang tercermin dari pertumbuhan ekspansi kredit, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ada pun pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimum 22 persen per tahun atau LDR minimum 50 persen dan rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen (net).Keempat, bank telah menjadi perusahaan terbuka, atau memiliki rencana untuk menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat. Kelima, bank memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi konsolidator, dengan tetap memenuhi kriteria sebagai BKB. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads