Terlanjur Terlilit Utang Kartu Kredit, Harus Bagaimana?

Terlanjur Terlilit Utang Kartu Kredit, Harus Bagaimana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 31 Mar 2018 15:59 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Berbelanja menggunakan kartu kredit memang menyenangkan. Karena kita bisa mendapatkan barang lebih dulu baru kemudian membayar tagihan bulan depan.

Tapi jika salah pengelolaan, kartu kredit bisa berbahaya bahkan bisa melilit dan membuat sakit.

Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menjelaskan jika memang sudah terlanjur terlilit maka pemegang kartu harus memiliki komitmen untuk melunasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya punya dua kartu, komitmen untuk melunasi satu per satu dicicil dan didiskusikan dengan pihak bank. Agar dicarikan solusi cicilan," kata Andi saat dihubungi detikFinance, Sabtu (31/3/2018).

Dia mengungkapkan, jika memang tidak ada uang penuh untuk melunasi. Bisa membayar cicilan minimum yang biasanya 10% dari total tagihan. Namun harus diingat, ini akan dikenakan bunga bulanan sebesar 2,25% per bulan. Ini juga harus diperhitungkan.

Selain itu, untuk mencegah penggunaan saat pembayaran sedang dilakukan. Maka anda bisa meminta bank untuk memblokir sementara kartu tersebut.

"Jadi pemegang kartu hanya membayar saja, kan kartunya tidak bisa digunakan. Ini cara efektif," ujarnya.


General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan, sebenarnya ada jalan lain daripada menutup kartu kredit ketika utang kartu kredit melilit. Karena, ketika menutup anda juga diwajibkan untuk melunasi tagihan tersebut.

"Kalau mau tutup kan harus lunasi tagihan dan bunganya dulu. Ada opsi lain seperti menjadikan cicilan untuk tagihan. Nah untuk pembayaran ada dua cara yakni cicilan dan pembayaran minimum," kata Steve.

Pemegang kartu bisa menghubungi customer service kartu kredit dari bank penerbit dan meminta untuk mengubah tagihan menjadi cicilan tetap. Tapi ada juga bank yang menyediakan layanan ini lewat internet banking, jadi anda tinggal klik berapa lama jangka waktu untuk fasilitas cicilan ini.

Dia menjelaskan untuk penutupan kartu kredit, prosedurnya bisa mengajukan langsung kepada bank penerbit. Tapi memang pemegang harus menunggu beberapa waktu, agar kartu benar-benar sudah tidak ada tagihan.

"Jadi ya kalau mau tutup kartu ini memang harus melunasi tagihan dulu semuanya dan ditunggu statement berikutnya sampai benar-benar tidak ada tagihan," imbuh dia.

Bagi pembaca detikcom sendiri masih memiliki kesempatan jika ingin ikut dilunasi utangnya. Pembaca yang berkesempatan dilunasi cicilannya adalah pembaca melalui aplikasi detikcom, baik itu pengguna android maupun iOS.

Program akan berlangsung selama 3 hari mulai 30 Maret hingga 1 April 2018. Jika ingin utangnya dilunasi, langsung saja daftar dan cek syarat dan ketentuannya lewat link berikut ini!

Dan jangan lupa, bagi detikers yang belum memiliki aplikasi detikcom bisa mendownloadnya di sini untuk Android dan iOS.

(ang/ang)

Hide Ads