Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bina Dian Citra, LPS rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: LPS Likuidasi 9 BPR Sepanjang 2017 |
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," sebut keterangan tertulis LPS di Jakarta, Rabu (4/4/2018)
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS akan mengambil beberapa tindakan, antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Baca juga: Tahun 2018, Bunga Simpanan Diprediksi Stabil |
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS," jelas keterangan tertulis itu.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bina Dian Citra serta kepada karyawan BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (ara/hns)











































