Tingkatkan Likuiditas Bank, BI Ubah Aturan GWM Rata-rata

Tingkatkan Likuiditas Bank, BI Ubah Aturan GWM Rata-rata

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 05 Apr 2018 16:19 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan terkait Giro Wajib Minimum averaging (GWM rata-rata) untuk mengurangi risiko sistemik dan mendorong stabilitas sistem keuangan.

GWM di bank adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di BI. Besarannya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh bank. Jadi GWM adalah 'setoran' dari bank yang ditempatkan di Bank Sentral.

Asisten Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan dengan penyempurnaan GWM Averaging diharapkan bisa mendorong peningkatan likuiditas perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga return yang didapatkan bank bisa lebih besar karena likuiditasnya lebih banyak," kata Dody dalam diskusi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/3/2018)


Dia menjelaskan, kebijakan ini adalah pilihan untuk bank dalam pengelolaan likuiditas. Dody menjelaskan, bank sentral menyempurnakan aturan GWM rata-rata denominasi rupiah untuk bank umum sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK) yang sebelumnya terbagi dalam GWM tetap 5% dan GWM rata-rata 1,5% menjadi GWM tetap 4,5% dan GWM rata-rata 2%.

DPK perbankan adalah dana yang masuk ke bank seperti tabungan, giro dan deposito. GWM rata-rata 6,5% contohnya jika di sebuah bank ada DPK sebanyak Rp 100 miliar maka Rp 6,5 miliar harus disetorkan.

"Untuk bank umum konvensional aturan ini akan berlaku 16 Juli 2018, sedangkan untuk bank umum syariah 1 Oktober 2018," ujarnya.


Waktu yang ditentukan untuk GWM rata-rata ini diberikan selama dua minggu. Ini artinya bank memiliki waktu dua minggu untuk menyetorkan rata-rata GWM 2%. Jangka waktu ini memberikan manfaat kepada kemampuan bank untuk likuiditas perbankan agar bank memiliki ruang likuiditas yang efektif.

Selain denominasi rupiah, BI juga mengubah implementasi GWM valas untuk bank umum konvensional 8% dari sebelumnya GWM tetap 8% menjadi GWM 6% dan GWM rata-rata 2% yang berlaku 1 Oktober 2018. BI juga memutuskan untuk melakukan penghilangan biaya jasa giro dari 2,5% menjadi 0%. (ara/ara)

Hide Ads