Sebagai pengawas di industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya tanggung jawab dalam hal ini. OJK memiliki tugas bagaimana masyarakat bisa memperoleh akses keuangan dengan baik sehingga terhindar dari pihak-pihak tak bertanggungjawab seperti rentenir.
"Masyarakat ada suatu kebutuhan, itu memprihatinkan sekali untuk penuhi kebutuhan. Yang paling dekat ini adalah rentenir. Mereka datang door to door. Minjem Rp 100 ribu, kembaliin Rp 150 ribu," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa di Purwokerto, Kamis malam (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, pihaknya telah mengembangkan akses keuangan yang cocok diterapkan di pedesaan, yakni bank wakaf mikro (BWM).
"Kemudian OJK membangun lembaga keuangan mikro syariah karena kalau didekatkan oleh bank ini nggak bisa," lanjutnya.
Selain menjadi solusi akses pembiayaan buat masyarakat kecil sehingga terhindar dari rentenir, bank wakaf mikro ini juga sekaligus berperan sebagai inkubator untuk mempersiapkan nasabah mengakses sektor lembaga keuangan formal.
Lembaga keuangan formal dimaksud adalah seperti perbankan syariah, lembaga pembiayaan syariah, ventura syariah dan lembaga keuangan dengan struktur kompleksitas sejenis.
"BWM juga bisa jadi inkubator untuk siapkan nasabah yang tadinya non bankable jadi bankable. Kita berantas rentenir, kita siapkan inkubator untuk perkuat ekonominya," tambah dia. (dna/dna)