Darmin: Masalah Kavling Serasi Bukan Yuridiksi Bapepam

Darmin: Masalah Kavling Serasi Bukan Yuridiksi Bapepam

- detikFinance
Senin, 04 Jul 2005 10:57 WIB
Jakarta - Bapepam menilai, penerbitan Kavling Serasi oleh PT Lippo Karawaci Tbk tidak termasuk dalam pengertian produk efek sehingga bukan menjadi yuridiksi Bapepam untuk menindaklanjuti. Demikian disampaikan Ketua Bapepam Darmin Nasution saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2005).Dijelaskan Darmin, Lippo Karawaci telah mengirimkan surat ke Bapepam melalui surat No 0036/LK-COS/IV/2005 tertanggal 30 Maret 2005 dan surat bernomor 084/LK-COS/VI/2005 tertanggal 27 Juni 2005. Dalam kedua surat itu, pihak Lippo Karawaci menegaskan bahwa Kavling Serasi adalah produk properti dari Lippo Karawaci yang dijual dengan sistem pre-selling melalui jasa pemasaran Lippo Karawaci. Dijelaskan pula, pembeli Kavling Serasi akan menerima sertifikat. Namun sertifikat ini tidak dapat digunakan untuk jaminan kepada pihak ketiga. Kepemilikan sertifikat Kavling Serasi juga tidak bisa dipindahtangankan dan hanya memiliki masa perjanjian tidak lebih dari 1 tahun. "Sehingga sesuai ketentuan pasal 70 ayat 2 UU No 8/1995, produk ini dikategorikan tidak memenuhi persyaratan pernyataan pendaftaran ke Bapepam," kata Darmin. Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo mensinyalir ada upaya penggembosan Bank Lippo oleh grup usaha Lippo melalui penerbitan Kavling Serasi yang dilakukan PT Lippo Karawaci Tbk. Nilai penerbitan Kavling Serasi itu mencapai Rp 2,2 triliun.Dari pemeriksaan internal Bank Lippo, lanjut Dradjad, diketahui banyak sekali cabang Bank Lippo yang melayani penjualan Kavling Serasi kepada nasabah utama dalam jumlah besar. Penjualan Kavling Serasi pun dilakukan oleh kepala cabang ataupun karyawan cabang Bank Lippo. Ketidakwajaran lainnya adalah sebagian besar sumber dana yang digunakan oleh pembeli merupakan pengalihan dari rekening tabungan atau simpanan pembeli di Bank Lippo. Pemeriksaan internal menunjukkan adanya pengalihan dana pihak ketiga antara 20 hingga 24 persen setiap cabangnya. Dengan berbagai ketidakwajaran itu, lanjut Dradjad, BI diminta melakukan pemeriksaan secara intensif dan bersifat investigatif terhadap Bank Lippo terkait produk Kavling Serasi. Fokus pemeriksaan itu semestinya pada pengalihan DPK, keterlibatan karyawan, potensi pelanggaran BMPK dan kemungkinan keterlibatan pimpinan atau pemilik Bank Lippo. Bapepam juga diminta segera memeriksa Lippo Karawaci. Sedangkan kepolisian diminta mempertajam pemberkasan nasabah Kavling Serasi dari Kebumen dengan memeriksa seluruh unsur pemilik dan pimpinan Bank Lippo serta Lippo Karawaci. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads