Modal Awal LPS Rp 4 Triliun

Modal Awal LPS Rp 4 Triliun

- detikFinance
Senin, 04 Jul 2005 15:56 WIB
Jakarta - Rapat internal Komisi XI DPR RI menyepakati modal awal bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 4 triliun. Padahal pemerintah sebelumnya mengusulkan modal awal LPS sebesar Rp 6 triliun."Ini baru persetujuan awal. Bisa saja jika dianggap kurang suatu saat pemerintah bisa mengajukan tambahan anggaran lagi," kata anggota Komisi XI DPR Drajat H Wibowo di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (4/7/2005). Komisi XI hanya menyetujui anggaran untuk LPS sebesar Rp 4 triliun karena saat ini masih banyak hal yang belum tuntas, seperti aspek risiko. Drajat melihat setidaknya ada tiga hal yang saat ini menjadi risiko di dunia perbankan. Ketiganya adalah risiko penegakan hukum, risiko konsolidasi perbankan lewat pembentukan bank jangkar, dan risiko pembentukan LPS.Secara pribadi, Drajat sangat mendukung keberadaan LPS. Namun lembaga ini masih perlu diuji efektifitasnya. Bahkan UU LPS perlu dilakukan perbaikan pada pasal 7, pasal 86, pasal 87 dan pasal 95. "Untuk pasal 86 dan 87 perlu diperjelas pertangungjawaban anggaran dari LPS, karena dalam pasal itu, pertanggungjawabannya tidak jelas, seolah-olah LPS ini negara dalam negara. BI saja anggarannya harus disetujui DPR, sedangkan LPS bisa saja disetujui sendiri anggarannya," tukas Drajat.Rancananya LPS harus mulai terbentuk pada 22 September 2005. Namun antara pemerintah dan DPR belum satu kata tentang modal awal LPS. Bahkan Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution menyatakan, jika DPR hanya menyetujui Rp 4 triliun, maka jika terjadi penutupan bank, bisa dipastikan modal awal itu akan berkurang, sehingga pemerintah perlu mengajukan tambahan dana kembali ke DPR. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads