Aturan tersebut adalah upaya liberalisasi perdagangan dan jasa termasuk jasa keuangan, tujuannya untuk meningkatkan penetrasi perbankan nasional agar mampu merambah ke ASEAN.
Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan keputusan tersebut didapatkan dari 10 fraksi melalui pandangannya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 10 fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Partai Golkar, Demokrat, PPP, Hanura, PDIP, PKS, PKB, PAN, Nasdem, dan Gerindra.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dengan disepakatinya aturan liberalisasi keuangan pemerintah akan tetap menjaga kepentingan nasional.
"Keputusan atas pengesahan protokol UU AFAS yang diusulkan pemerintah. Kita yakinkan akan tetap menjaga kepentingan Republik Indonesia. Kami sepakat dengan pandangan komisi XI bahwa penguatan industri perbankan domestik merupakan hal yang penting agar bisa memanfaatkan kerja sama ASEAN tersebut," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga berharap dengan ada keputusan untuk pembahasan di tingkat kedua DPR. Pihak perbankan bisa memanfaatkan aturan AFAS ini dengan mengembangkan usahanya.
"Perbankan domestik untuk bisa memanfaatkan pembukaan akses pasar perbankan ASEAN. Kita juga mengharapkan dengan adanya protokol ini, persaingan industri jasa keuangan dalam negeri makin sehat dan yang diuntungkan masyarakat Indonesia yang bisa mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fee yang lebih rendah," tambah dia.
Untuk itu, Sri Mulyani akan menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengenai aturan lanjutan dan pengawasan pada pelaksanaannya.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan industri perbankan bekerja sama untuk bisa memahami ekspansi pasar di kawasan ASEAN. Dalam pelaksanaan, kami akan komunikasi dan koordinasi, sehingga saat melakukan perundingan kerja sama terutama dalam AFAS ini dengan Malaysia kita bisa memperkuat keberadaan dan peranan perbankan kita tidak hanya di Indonesia tapi juga di Malaysia," tutup dia. (ara/ara)