Selesaikan Pelanggaran BMPK, Danamon Jual Call Option-nya

Selesaikan Pelanggaran BMPK, Danamon Jual Call Option-nya

- detikFinance
Selasa, 05 Jul 2005 17:36 WIB
Jakarta - Bank Danamon akhirnya menjual hak untuk membeli atau call option penyertaan sahamnya di PT Adira Dinamika Multifinance sebesar 5 persen, yakni dari 25 persen menjadi 20 persen.Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK). Penjualan call option tersebut diharapkan selesai akhir Juli 2005. Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2005)."Bank Danamon pada 21 Juni 2005 telah menyampaikan action plan-nya. Bank Danamon akan menjual sebagian call option-nya dari 25 persen menjadi 20 persen," kata Fadjrijah.Ia menjelaskan, BI telah memberikan persetujuan atas action plan yang diajukan Bank Danamon untuk menyelesaikan pelanggaran BMPK tersebut pada 4 Juli kemarin. "Jadi Bank Indonesia sudah menyetujui action plan Bank Danamon," ungkap Fadjrijah.Menyinggung soal sanksi kepada manajemen Bank Danamon, Fadjrijah mengatakan, BI telah mendenda pihak Bank Danamon sebesar Rp 650 juta, karena telah melaksanakan transaksi sebelum mendapatkan izin dari BI. "Kalau kaitannya dengan sanksi pidana, tidak semua pelanggaran BMPK terkait dengan sanksi pidana," katanya.Fadjrijah menjelaskan, pemberian sanksi perdata tersebut sudah berdasarkan hasil penilaian dari Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) BI. BI melayangkan surat teguran kepada manajemen Bank Danamon pada 31 Maret 2005 lalu, atas pelanggaran BMPK dalam akuisisi 75 persen saham PT Adira Dinamika Multifinance. Dalam transaksi itu, BI menilai ada pelanggaran BMPK hingga Rp 574,458 juta. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads