"Saya rasa itu akan terlihat dari sisi tambahan uang kartal yang digunakan untuk konsumsi yang akan meningkat. Uang yang digunakan akan lebih banyak," kata Dody dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dia mengungkapkan, tambahan libur tersebut diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat kuartal II tahun ini. Selain itu, hal ini tentunya akan menjadi peluang untuk produsen barang konsumsi untuk meningkatkan produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fix, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 10 Hari |
Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu cuti bersama menjadi 7 hari.
Alhasil, total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Rinciannya, cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni. (hns/hns)











































