BI Sebut Sudah Ada 12 Perusahaan Dapat Izin QR Code

BI Sebut Sudah Ada 12 Perusahaan Dapat Izin QR Code

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 23 Apr 2018 16:40 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebutkan sudah ada 12 perusahaan yang mendapatkan izin terkait QR Code sebagai sistem pembayaran. Namun, hal tersebut belum standarisasi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan QR Code yang diterapkan saat ini masih memiliki standarisasi masing-masing.

Perusahaan yang sudah mendapatkan izin pembayaran dengan QP Code antara lain Bank BRI, Go-Pay, dan BNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"QR code kan yang sudah dapat banyak sekali. QR Code nggak dilarang, sekarang pemainnya sudah 12 kan, Go-Pay, BRI, sudah banyak yang dapat, iya BNI juga," kata Onny di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/4/2018).

BI sendiri akan merilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini. Onny menuturkan, pihaknya tengah merancang standarisasi QR Code bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).


"Jadi QR Code nggak dibuat standar dari nol, tapi berdasar spesifikasi internasional praktisis, peran ASPI mewakili kami bekerja sama dengan working group, susun spesifikasi QR Code nanti BI menetapkan sebagai standard nasional," jelas dia.

Setelah menetapkan standarisasi, lanjut Onny, implementasinya akan dilakukan terbatas atau pilot projek selama 6-9 bulang.

"Jadi Indonesia itu mau bikin itu seperti negara lain, di China mau bikin, Thailand sudah bikin, Singapura sudah bikin Desember 2017, tetapi sekarang masih implementasi terbatas," ungkap dia.

Pembatasan Jumlah Transaksi QR Code

Onny menyebutkan, jumlah transaksi menggunakan QR Code pun nantinya akan dibatasi. Angkanya diprediksi tidak berbeda jauh dengan yang diterapkan oleh negara-negara lain.

"Masih kita pikirkan, kalau di negara luar kan ada Rp 1,750 juta, ya sekitar itulah, karena itu transaksi ritel, jadi harus dibatasi juga, transaksi maksimum berapa, aturan itu nanti di bulan Oktober," jelas dia.

Jika transaksi menggunakan QR Code sudah diimplementasikan secara penuh, Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengutamakan sistem pembayaran tersebut kepada pedagang-pedagang skala kecil.

Bank Indonesia juga mengatakan bahwa penggunaan QR Code tidak menggerus eksistensi electronic data capture (EDC).

"Justru kita akan atur, karena QR Code untuk transaksi kecil. QR code kan seperti emoney, EDC bisa digunakan untuk debit dan kartu kredit. Jadi semuanya tetap beriringan. Trennya itu untuk Indonesia saya tidak berani bilang stagnan, pangsanya akan sama-sama meningkat, mungkin peningkatan alternatif metodenya akan naik, yang konvensional metodenya akan naik juga, cuma gak besar," tutup dia.

(ang/ang)

Hide Ads